Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Muratara, Senin (6/7/2026). Acara dipimpin Ketua DPRD Devi Arianto dan dihadiri oleh jajaran OPD, camat, LSM, perwakilan partai politik, serta media.
Secara umum, pelaksanaan APBD 2025 berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Realisasi keuangan daerah tercatat sebagai berikut:
– Total Pendapatan: Direncanakan Rp1,257 triliun, terealisasi Rp1,205 triliun (95,87%)
– Total Belanja: Direncanakan Rp1,295 triliun, terealisasi Rp1,198 triliun (92,56%)
– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA): Rp44,36 miliar
– Opini BPK: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-9 kali berturut-turut
Bupati juga mengungkapkan sejumlah kendala penyerapan anggaran, antara lain keterlambatan pencairan dana transfer pusat, penjadwalan kegiatan pasca perubahan APBD, dan ketidaktepatan perencanaan di beberapa organisasi perangkat daerah. Meski demikian, tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK telah mencapai 44,82% atau senilai Rp2,49 miliar.
“WTP bukan sekadar prestasi, melainkan bukti kedisiplinan dan efisiensi pengelolaan keuangan. Kami memastikan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, PPPK, serta tenaga kontrak tetap terpenuhi. Ke depan, belanja daerah akan semakin tepat sasaran dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya akan dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan.
(Feriansyah)







