Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara yang berlangsung terbuka untuk umum, Bupati Muratara menyampaikan tanggapan dan jawaban resmi atas pandangan umum seluruh fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati mengucapkan terima kasih atas apresiasi, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi. Ia menegaskan komitmen kuat untuk terus mempertahankan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Menanggapi isu penurunan kapasitas fiskal daerah, Bupati menjelaskan hal tersebut merupakan dampak kebijakan penyesuaian Transfer Ke Daerah (TKD) yang ditetapkan pemerintah pusat secara nasional, dengan penyesuaian sebesar 2,934% pada tahun 2026. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Daerah menerapkan prinsip skala prioritas dengan mendahulukan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal, Bupati menyebut kendala utamanya adalah keterbatasan sarana prasarana, kualitas sumber daya manusia, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan. Sebagai upaya perbaikan, Pemkab telah menyusun strategi terpadu, antara lain: ekstensifikasi dan pemutakhiran data potensi pendapatan, intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi, penerapan sistem digitalisasi, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta sosialisasi peran PAD kepada masyarakat.
Bupati juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan akan tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, guna menjaga kehati-hatian dan mencegah penyimpangan. Ia berjanji seluruh masukan fraksi akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.
(Feriansyah)







