Rabu, 9 September 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jurnal Media Publik
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Jurnal Media Publik
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Home Daerah Sumatera Selatan Musi Rawas Utara

Dugaan Permainan Anggaran dan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Surulangun, Perda Pelayanan Publik Tak Dipajang

jurnal by jurnal
Agustus 25, 2026
in Musi Rawas Utara
0
Dugaan Permainan Anggaran dan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Surulangun, Perda Pelayanan Publik Tak Dipajang
0
SHARES
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Pelayanan di UPTD Puskesmas Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjadi sorotan masyarakat. Keluhan terkait kualitas pelayanan, sikap sebagian pegawai yang dinilai kurang responsif, hingga munculnya dugaan permainan anggaran menjadi perhatian publik.


Di tengah sorotan tersebut, masyarakat juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai aturan pelayanan publik. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelayanan Publik disebut tidak terlihat dipajang di lokasi yang mudah diakses masyarakat.

Ketiadaan dokumen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat dapat mengetahui hak, kewajiban, standar pelayanan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga biaya yang harus dikeluarkan dalam memperoleh pelayanan di puskesmas.

Saat warga maupun awak media mencoba menanyakan keberadaan Perda Pelayanan Publik, respons yang diterima dinilai belum memuaskan. Bahkan, terdapat pegawai yang disebut belum mengetahui secara jelas mengenai Perda Pelayanan Publik.

Padahal, keterbukaan informasi dalam pelayanan publik menjadi salah satu hal penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Perda Kabupaten Muratara Nomor 4 Tahun 2020 pada prinsipnya menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk kewajiban memberikan pelayanan yang baik, menyediakan standar pelayanan secara terbuka, mencegah pungutan tidak resmi, serta menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Namun, pihak Puskesmas Pasar Surulangun memberikan penjelasan berbeda.

Ary, salah satu PNS Puskesmas Pasar Surulangun, menyampaikan melalui WhatsApp:

«”Pelayanan telah di lakukan sesuai sop,apabila tidak sesuai sop kami telah menyiapkan kotak saran, scan barcode pengaduan, hak dan kewajiban serta komitmen pelayanan pasien bpjs kesehatan sudah di tempel di ruang tunggu pasien.”»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak puskesmas mengklaim sejumlah sarana pengaduan dan informasi pelayanan telah disediakan bagi masyarakat.

Meski demikian, keberadaan kotak saran, barcode pengaduan, informasi hak dan kewajiban, serta komitmen pelayanan pasien BPJS tetap perlu dipastikan secara langsung di lapangan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkannya.

Sementara itu, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Pasar Surulangun, drg. Heni, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dengan demikian, berbagai dugaan dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat belum mendapatkan penjelasan langsung dari kepala puskesmas.

Transparansi Jangan Sekadar Slogan

Sorotan terhadap pelayanan Puskesmas Pasar Surulangun menjadi momentum bagi seluruh jajaran pelayanan publik untuk melakukan evaluasi. Peraturan dan standar pelayanan tidak semestinya hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus benar-benar dipahami oleh petugas dan diketahui masyarakat.

Transparansi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Informasi mengenai prosedur, biaya, waktu pelayanan, serta mekanisme pengaduan yang mudah terlihat dapat membantu mencegah kesalahpahaman sekaligus mempersempit ruang terjadinya pungutan tidak resmi.

Begitu pula dengan sikap petugas. Masyarakat datang ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh pelayanan, sehingga keramahan, kesopanan, dan respons terhadap pertanyaan warga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan.

Pengawasan pun akan lebih mudah dilakukan apabila informasi tersedia secara terbuka. Sebaliknya, minimnya informasi dapat menimbulkan persepsi negatif dan memperbesar kecurigaan masyarakat.

Pemkab Muratara Diminta Turun Tangan

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas Kesehatan maupun Inspektorat dapat menindaklanjuti berbagai keluhan dan dugaan yang muncul terkait pelayanan di Puskesmas Pasar Surulangun.

Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan publik yang keberadaannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, pelayanan yang transparan, ramah, akuntabel, dan sesuai ketentuan menjadi hal yang harus dijaga.

Berbagai dugaan yang muncul juga perlu diverifikasi secara objektif agar tidak menjadi tuduhan sepihak. Jika memang tidak terdapat penyimpangan, keterbukaan dan pemeriksaan justru dapat menjadi cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat pada akhirnya berharap Puskesmas Pasar Surulangun segera melakukan pembenahan, mulai dari memastikan seluruh informasi pelayanan mudah diakses, meningkatkan pemahaman pegawai terhadap aturan pelayanan publik, memperbaiki kualitas pelayanan, hingga memastikan transparansi penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Sebab, pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang tersedianya fasilitas kesehatan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat diperlakukan dengan adil, dihormati haknya, dan memperoleh informasi secara terbuka.

(Fery)

Previous Post

Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Penanaman Bawang Putih Serentak, Wali Kota Alfin: Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Next Post

Wali Kota Alfin dan Danrem 042/Garuda Putih Perkuat Sinergi Pemkot–TNI, Fokus Optimalisasi Lahan Pertanian

jurnal

jurnal

Related Posts

Semangat Kemerdekaan & Persatuan di Rawas Ulu: 360 Peserta Ramaikan Lomba Maraton dan Jalan Sehat HUT NKRI ke-81
Musi Rawas Utara

Semangat Kemerdekaan & Persatuan di Rawas Ulu: 360 Peserta Ramaikan Lomba Maraton dan Jalan Sehat HUT NKRI ke-81

by jurnal
September 1, 2026
Soal Perda Pelayanan, Pimpinan Puskesmas Rawas Ulu Dikritik Atas Pernyataan di Media Sosial — Aturan Wajib Pajang Tarif & Standar Layanan
Musi Rawas Utara

Soal Perda Pelayanan, Pimpinan Puskesmas Rawas Ulu Dikritik Atas Pernyataan di Media Sosial — Aturan Wajib Pajang Tarif & Standar Layanan

by jurnal
Agustus 27, 2026
Penandatanganan MoU Sidang Elektronik Di Sumsel, Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi
Musi Rawas Utara

Penandatanganan MoU Sidang Elektronik Di Sumsel, Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi

by jurnal
Juli 10, 2026
Bupati Muratara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi, Komitmen Pertahankan WTP dan Tingkatkan PAD
Musi Rawas Utara

Bupati Muratara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi, Komitmen Pertahankan WTP dan Tingkatkan PAD

by jurnal
Juli 7, 2026
DPRD Muratara Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Apresiasi Capaian WTP ke-9
Musi Rawas Utara

DPRD Muratara Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Apresiasi Capaian WTP ke-9

by jurnal
Juli 7, 2026
Next Post
Wali Kota Alfin dan Danrem 042/Garuda Putih Perkuat Sinergi Pemkot–TNI, Fokus Optimalisasi Lahan Pertanian

Wali Kota Alfin dan Danrem 042/Garuda Putih Perkuat Sinergi Pemkot–TNI, Fokus Optimalisasi Lahan Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum  ‎ 

    Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum ‎ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3.491.889

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Permainan Anggaran dan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Surulangun, Perda Pelayanan Publik Tak Dipajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Hukum Gelar Silaturahmi, Perkuat Visi dan Pandangan Hukum Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungli di Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan Lampung, Alumni Keluhkan Pengambilan Ijazah Tak Bisa Dikuasakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelulusan SDN Sukaraya 03 Tahun Ajaran 2025/2026: Menyongsong Masa Depan Cerah dengan Prestasi dan Karakter Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat Korupsi Dana BOS Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Embat Istri Orang Oknum Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, MB Berahir Diciduk Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Hadirkan Pelayanan Cepat dan Ramah bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Badan Dan Sekretaris BKPSDM Tanggamus Alergi Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Bencana
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum dan Pemerintaha
  • Hukum dan Pemerintahan
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kemenipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan
Jurnal Media Publik

Jurnal Media Publik digerakkan oleh tim yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi publik. Dengan semangat “Berita Cepat, Fakta Tepat”.

Categories

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Bencana
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum dan Pemerintaha
  • Hukum dan Pemerintahan
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kemenipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2025 jurnalmediapublik.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Umum
    • Advertorial
    • Pemerintahan & Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Olahraga & Hiburan
    • Daerah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In