Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Pelayanan di UPTD Puskesmas Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjadi sorotan masyarakat. Keluhan terkait kualitas pelayanan, sikap sebagian pegawai yang dinilai kurang responsif, hingga munculnya dugaan permainan anggaran menjadi perhatian publik.

Di tengah sorotan tersebut, masyarakat juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai aturan pelayanan publik. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelayanan Publik disebut tidak terlihat dipajang di lokasi yang mudah diakses masyarakat.
Ketiadaan dokumen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat dapat mengetahui hak, kewajiban, standar pelayanan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga biaya yang harus dikeluarkan dalam memperoleh pelayanan di puskesmas.
Saat warga maupun awak media mencoba menanyakan keberadaan Perda Pelayanan Publik, respons yang diterima dinilai belum memuaskan. Bahkan, terdapat pegawai yang disebut belum mengetahui secara jelas mengenai Perda Pelayanan Publik.
Padahal, keterbukaan informasi dalam pelayanan publik menjadi salah satu hal penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Perda Kabupaten Muratara Nomor 4 Tahun 2020 pada prinsipnya menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk kewajiban memberikan pelayanan yang baik, menyediakan standar pelayanan secara terbuka, mencegah pungutan tidak resmi, serta menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Namun, pihak Puskesmas Pasar Surulangun memberikan penjelasan berbeda.
Ary, salah satu PNS Puskesmas Pasar Surulangun, menyampaikan melalui WhatsApp:
«”Pelayanan telah di lakukan sesuai sop,apabila tidak sesuai sop kami telah menyiapkan kotak saran, scan barcode pengaduan, hak dan kewajiban serta komitmen pelayanan pasien bpjs kesehatan sudah di tempel di ruang tunggu pasien.”»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak puskesmas mengklaim sejumlah sarana pengaduan dan informasi pelayanan telah disediakan bagi masyarakat.
Meski demikian, keberadaan kotak saran, barcode pengaduan, informasi hak dan kewajiban, serta komitmen pelayanan pasien BPJS tetap perlu dipastikan secara langsung di lapangan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkannya.
Sementara itu, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Pasar Surulangun, drg. Heni, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dengan demikian, berbagai dugaan dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat belum mendapatkan penjelasan langsung dari kepala puskesmas.
Transparansi Jangan Sekadar Slogan
Sorotan terhadap pelayanan Puskesmas Pasar Surulangun menjadi momentum bagi seluruh jajaran pelayanan publik untuk melakukan evaluasi. Peraturan dan standar pelayanan tidak semestinya hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus benar-benar dipahami oleh petugas dan diketahui masyarakat.
Transparansi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Informasi mengenai prosedur, biaya, waktu pelayanan, serta mekanisme pengaduan yang mudah terlihat dapat membantu mencegah kesalahpahaman sekaligus mempersempit ruang terjadinya pungutan tidak resmi.
Begitu pula dengan sikap petugas. Masyarakat datang ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh pelayanan, sehingga keramahan, kesopanan, dan respons terhadap pertanyaan warga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan.
Pengawasan pun akan lebih mudah dilakukan apabila informasi tersedia secara terbuka. Sebaliknya, minimnya informasi dapat menimbulkan persepsi negatif dan memperbesar kecurigaan masyarakat.
Pemkab Muratara Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas Kesehatan maupun Inspektorat dapat menindaklanjuti berbagai keluhan dan dugaan yang muncul terkait pelayanan di Puskesmas Pasar Surulangun.
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan publik yang keberadaannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, pelayanan yang transparan, ramah, akuntabel, dan sesuai ketentuan menjadi hal yang harus dijaga.
Berbagai dugaan yang muncul juga perlu diverifikasi secara objektif agar tidak menjadi tuduhan sepihak. Jika memang tidak terdapat penyimpangan, keterbukaan dan pemeriksaan justru dapat menjadi cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat pada akhirnya berharap Puskesmas Pasar Surulangun segera melakukan pembenahan, mulai dari memastikan seluruh informasi pelayanan mudah diakses, meningkatkan pemahaman pegawai terhadap aturan pelayanan publik, memperbaiki kualitas pelayanan, hingga memastikan transparansi penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Sebab, pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang tersedianya fasilitas kesehatan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat diperlakukan dengan adil, dihormati haknya, dan memperoleh informasi secara terbuka.
(Fery)







