Jurnalmediapublik.com, Tanggamus – Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi kepada publik.
Namun hal ini tidak berlaku disalah satu Dinas yang sangat dihargai yang berada dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yakni pada Dinas BKPSDM, Rabu, (28/01/2026
Dan hal ini tidak berlaku disalah satu Dinas yang sangat dihargai yang berada dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yakni pada Dinas BKPSDM, Rabu, (28/01/2026).
Hal ini terbukti beberapa kali awak media yang hendak melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas BKPSDM dan sekertaris.
Tekait pemberitaan ASN dirumah sakit umum daerah batin mangunang kota agung (RSBM) yang diduga berselingkuh dengan teman sekantor, namun kaban dan sekertaris dinas badan kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia (RSBM) tak merespon, ucapan salam dari media pun tak berbalas, ini sungguh tak pantas dilakukan oleh pejabat pelayanan publik.
Untuk itu media mengharap kepada bupati Tanggamus, . H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H untuk melakukan evaluasi, karena bupati yang punya wawenang, mengangkat dan menempatkan para pimpinan kantor kedinasan, bila perlu Aprida Susanti Dan Izan diminta untuk di evaluasi secepatnya . “Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar akan merusak nama baik bupati, mengingat kaban dan sekertaris BPSDM Tanggamus, apa lagi kedua nya masih ada kaitan keluarga Dengan bupati,.
Padahal jelas dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan juga segala jenis saluran yang tersedia. (TOMI)







