Jurnalmediapublik.com, Tanggamus– Ketua komite Wartawan indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Tanggamus, Tomi Meminta agar Tangani Kasus ASN Berinisial D bendahara Keuangan rumah sakit umum Daerah Batin mangunang (RSBM) Selingkuh, Agar Diproses Sesuai Aturan. Kamis , 29 Januari 2026.
Tomi mengatakan Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Harus segera menangani kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) selingkuh ujar nya.
Lanjut Ketua KWIP, saya meminta Agar Secepat nya Dinas BKSDM Segera memeriksa Oknum ASN Inisial D RSBM yang terlibat Persingkuhan karna kasus ini bukan hanya merusak citra sebagai Abdi negara dan pelayanan publik, akan tetapi juga berdampak keretak dan keharmonisan rumah tangga pungkas nya.
Fungsi Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berfungsi membantu kepala daerah (Bupati/Walikota) dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, promosi, penilaian kinerja.
pengembangan kompetensi, hingga pemberhentian pegawai, serta penyusunan kebijakan teknis kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Merumuskan dan melaksanakan peraturan teknis di bidang kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan diklat. Mengelola mutasi, promosi, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemberhentian, serta pensiun pegawai.
Menyiapkan dan melaksanakan seleksi pengadaan CASN (CPNS dan PPPK) di tingkat daerah.
Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, diklat, serta pengembangan karier ASN.
Melakukan penilaian, evaluasi kinerja, pengolahan penghargaan (tanda jasa), dan pembinaan disiplin ASN Menatausahakan data dan sistem informasi kepegawaian, Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepegawaian. (TOMI)






