Jurnalmediapublik.com, Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Sidang Paripurna dengan agenda persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta penyampaian Ranperda tentang perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Kegiatan sidang Paripurna DPRD Tanggamus dipimpin oleh Ketua DPRD Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Dalam sidang tersebut, DPRD Tanggamus menyetujui tiga Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forkopimda dan anggota DPRD Tanggamus, jajaran perangkat daerah, camat se-Kabupaten Tanggamus, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengajukan serta membahas Ranperda inisiatif bersama perangkat daerah dan para pemangku kepentingan.
“Tiga Ranperda yang hari ini kita setujui bersama terdiri dari Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Bupati dalam sambutannya.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan pengantar Ranperda tentang perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.
“Penyesuaian bentuk badan hukum BPRS Tanggamus menjadi Perseroan Daerah diperlukan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.
Bupati berharap seluruh Ranperda yang telah disetujui dan disampaikan dapat segera dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.
(ADV/Herlan)







