Jurnalmediapublik.com, Sungai Penuh – Walikota Sungai Penuh Alfin mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan taat terhadap kewajibannya bayar pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Kota Sungai Penuh memberikan kemudahan luar biasa. Tidak menunggu tanggal jatuh tempo untuk membayar pajak.
Melalui kebijakan terbaru, masyarakat bisa melunasi pajak kendaraan hingga 90 hari sebelum waktunya.
“Masyarakat sudah bisa melunasi pajak hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Langkah ini bertujuan memberi kemudahan sekaligus membantu warga menghindari denda keterlambatan,” ujar Alfin.
Walikota Alfin menegaskan bahwa setiap rupiah yang warga setor merupakan bahan bakar utama pembangunan di Kota Sungai Penuh.
Dana pajak tersebut mengalir langsung ke berbagai sektor vital, seperti:
– Perbaikan Jalan dan Infrastruktur: Memastikan akses transportasi yang lebih nyaman.
– Pelayanan Kesehatan & Pendidikan: Meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang.
– Fasilitas Umum: Mempercantik kota agar lebih layak huni bagi semua orang.
Pemkot Sungai Penuh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga terus berbenah. Mereka menghadirkan layanan yang lebih modern, cepat, dan transparan agar masyarakat merasa nyaman saat bertransaksi.
Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama.
Pembayaran pajak kendaraan dengan slogan “Orang bijak, kendaraannya hidup pajak,” Pemkot Sungai Penuh berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa kepatuhan adalah bentuk kontribusi nyata, bukan sekadar beban.
“Pajak yang Anda bayarkan akan kembali untuk kepentingan bersama. Mari kita taat pajak demi kemajuan Kota Sungai Penuh yang lebih sejahtera dan berkelanjutan,” ungkap alfin. (Kamra)






