Jurnalmediapublik.com, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengambil langkah tegas demi keselamatan pelajar. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengeluarkan kebijakan yang melarang siswa tingkat SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan pada 8 April 2026. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta di wilayah Sungai Penuh.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya jumlah pelajar yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi, terutama terhadap keselamatan siswa yang sebagian besar masih di bawah umur dan belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai.
“Risiko kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian utama. Selain itu, kehadiran kendaraan siswa juga memicu kemacetan di sekitar lingkungan sekolah,” demikian isi dalam surat edaran tersebut.
Melalui kebijakan ini, siswa SD dan SMP secara tegas dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, ke area sekolah. Larangan ini juga mencakup akses jalan menuju sekolah yang kerap dipadati kendaraan siswa.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga mengajak peran aktif orang tua. Para wali murid diimbau untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka guna memastikan keselamatan selama perjalanan ke dan dari sekolah.
Di sisi lain, pihak sekolah diminta untuk menegakkan aturan secara disiplin. Sekolah bahkan diperbolehkan menyediakan area parkir, namun hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan, bukan untuk siswa.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menanamkan kesadaran sejak dini kepada siswa tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Dengan kebijakan ini, Sungai Penuh mengambil langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari risiko di jalan raya sekaligus membentuk budaya disiplin yang lebih baik di lingkungan pendidikan. (Kamra)







