Jurnalmediapublik.com, Pringsewu – Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Sp.5 Tugu Sarinongko–Podomoro yang baru dikerjakan sekitar satu bulan, belum seumur jagung sudah kembali rusak, diduga pembangunan proyek dengan kualitas buruk, pasangan aspalnya sudah banyak yang retak, demikian semen bahu jalannya kualitas buruk, dikeluhkan warga karena kecewa kualitas proyek.
Menurut sumber seorang warga setempat berinisial YS (40) mengatakan kerusakan yang terjadi tidak semata persoalan pemeliharaan pasca pekerjaan, namun menurut dia persoalan utama justru terletak pada metode dan kualitas pelaksanaan konstruksi sejak awal.
“Kalau hanya soal pemeliharaan, tentu masih bisa dimaklumi, tetapi ini baru sekitar satu bulan dikerjakan sudah rusak, dari hasilnya terlihat seperti dikerjakan secara serampangan,” ujar YS.
Lebih jauh YS menambahkan, kondisi jalan yang cepat rusak menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan serta potensi kerugian keuangan daerah, dia bersama warga lainnya mendesak adanya audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan di lapangan, permukaan jalan tampak tidak rata, lapisan aspal mulai terkelupas dan struktur badan jalan terlihat rapuh, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait mutu pekerjaan, mengingat proyek tersebut dibiayai dari anggaran daerah dengan nilai miliaran rupiah.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek ini merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur jalan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Paket pekerjaan bernama (BM-DAU-02) Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Sp.5 Tugu Sarinongko–Podomoro memiliki pagu anggaran sebesar Rp 8.704.886.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 8.704.885.711,75.
Tender tersebut dimenangkan oleh CV Dokoba Corp, perusahaan yang beralamat di Bandar Lampung. Nilai kontrak yang disepakati tercatat sebesar Rp 8.668.505.629,57 atau lebih rendah dari HPS, yang dalam dokumen resmi disebut sebagai bentuk efisiensi anggaran, seluruh nilai kontrak juga dicatat menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN).
Secara konseptual, proyek ini memiliki peran strategis. Dalam dokumen perencanaan disebutkan bahwa penyelenggaraan jalan merupakan bagian dari pemenuhan hajat hidup orang banyak, sekaligus instrumen pengendali pengembangan wilayah dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa pembangunan jalan harus memenuhi kriteria teknis, mutu konstruksi, serta efisiensi biaya, namun kondisi di lapangan yang bertolak belakang dengan tujuan perencanaan tersebut memicu desakan warga agar aparat penegak hukum turun tangan.
Warga secara khusus meminta Kejaksaan Tinggi Lampung dan juga penegak hukum terkait agar segera melakukan audit dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, baik dalam pelaksanaan teknis maupun penggunaan anggaran.
Desakan ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi kerugian negara jika mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, proyek infrastruktur yang cepat rusak dikhawatirkan justru menghambat mobilitas warga dan aktivitas ekonomi, alih-alih mendorong pertumbuhan wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu maupun CV Dokoba Corp belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi jalan yang dilaporkan rusak tersebut, upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kualitas pekerjaan dan langkah tindak lanjut yang akan diambil.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan. Bagi masyarakat, jalan bukan sekadar proyek, melainkan urat nadi kehidupan yang seharusnya dibangun dengan kualitas, akuntabilitas, dan tanggung jawab penuh. (Sahruli)







