Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam penataan aparatur sipil negara. Sebanyak 2.571 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Rabu (24/12/2025), di halaman Gedung Kantor Bupati Muratara.
Pelantikan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Muratara dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Dalam pidatonya, Bupati Muratara menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh mengurus tenaga honorer dan PPPK secara adil, objektif, dan bertanggung jawab, dengan dasar masa kerja serta latar belakang pendidikan yang sesuai, tanpa adanya diskriminasi.
“Semua honorer saya urus dengan baik, Yang lama bekerja dan yang pendidikannya sesuai, semuanya kita urus secara adil,” Kata Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Devi Suhartoni juga menekankan pentingnya peran tenaga pendidik dalam membentuk generasi masa depan. Menurutnya, pendidikan tidak hanya menitikberatkan pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan karakter, adab, sikap, serta kecerdasan emosional peserta didik.
“Kalau kita bicara manusia, ada dua ukuran, kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosional. Keduanya sama-sama penting,” Jelas Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Lukman, SH, menyampaikan bahwa total PPPK Paruh Waktu yang dilantik berjumlah 2.571 orang, yang terdiri dari 1.214 tenaga teknis, 840 tenaga guru, dan 517 tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis mengingat jumlah peserta yang cukup besar. Selanjutnya, distribusi SK akan dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih efisien dan tidak mengganggu aktivitas kerja para pegawai.
Lukman juga berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Masa kerja PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan regulasi yang ditetapkan.
(Fery)





