Kamis, 11 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jurnal Media Publik
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Jurnal Media Publik
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Home Daerah Jawa Barat Kabupaten/Kota Bekasi

Plt. Kadisdik Kota Bekasi: Tidak Ada Ruang untuk Gratifikasi dalam SPMB 2026

jurnal by jurnal
Juni 2, 2026
in Kabupaten/Kota Bekasi
0
Plt. Kadisdik Kota Bekasi: Tidak Ada Ruang untuk Gratifikasi dalam SPMB 2026
0
SHARES
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Jurnalmediapublik.com, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru di Indonesia berjalan secara efisien, adil, transparan, objektif, dan akuntabel.

Surat Edaran yang ditandatangani secara digital oleh Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, pada tanggal 25 Mei 2026 ini, ditujukan kepada seluruh elemen penanggung jawab pendidikan. Mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, hingga para kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

KPK menegaskan bahwa ruang lingkup edaran ini mencakup seluruh kegiatan, baik sebelum, saat pelaksanaan, hingga sesudah proses SPMB berlangsung.

Poin-Poin Penting Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026

Di dalam SE tersebut, KPK mengimbau beberapa poin krusial demi menjaga integritas dunia pendidikan:

 Larangan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan: Seluruh aparatur dan tenaga pendidik wajib menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Proses SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan demi keuntungan yang memicu konflik kepentingan.

 Permintaan Dana adalah Pelanggaran: Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun Non-ASN (termasuk guru dan tenaga kependidikan), baik atas nama pribadi maupun institusi kepada masyarakat secara tertulis atau tidak tertulis, dilarang keras dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

 Kewajiban Melapor: Jika terdapat aparatur yang menerima gratifikasi terkait jabatannya, mereka wajib melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterima. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada tautan resmi https://gol.kpk.go.id.

 Pengecualian Bingkisan Mudah Rusak: Khusus untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak/kedaluwarsa, objek tersebut dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, kemudian tetap dilaporkan melalui aplikasi GOL.

Respon Pemerintah Kota Bekasi

Menanggapi terbitnya aturan tegas dari KPK tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal jalannya SPMB 2026 yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, M.S., S.E., menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas.

“Dinas Pendidikan Kota Bekasi mendukung penuh Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026. Seluruh proses SPMB harus berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh jajaran pendidikan, baik ASN maupun non-ASN, untuk tidak melakukan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga kami harapkan tidak memberikan hadiah atau imbalan kepada pihak sekolah karena seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chondro Wibhowo.

Lebih lanjut, Chondro menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB serta membuka ruang pengaduan (wa Center No.08119122939) bagi masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB Tahun 2026 agar berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi, sehingga hak setiap calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dapat terjamin.

Bagi masyarakat atau pemangku kepentingan yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya indikasi pelanggaran terkait korupsi dan gratifikasi SPMB, KPK juga menyediakan layanan informasi publik melalui nomor telepon 198 atau Whatsapp di nomor +62811145575.

Previous Post

DANDIM 0427/WAY KANAN HADIRI PEMBUKAAN OPEN TURNAMEN SEPAK BOLA RATU PERWIRA GRUP

Next Post

Bupati Muratara pimpin upacara Peringati Hari Lahir Pancasila  

jurnal

jurnal

Related Posts

Bekasi Bershalawat, Wujud Syukur dan Doa untuk Keberkahan Kota
Kabupaten/Kota Bekasi

Bekasi Bershalawat, Wujud Syukur dan Doa untuk Keberkahan Kota

by jurnal
Maret 15, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan SPKLU Center PLN UP3 Bekasi, Dorong Percepatan Kendaraan Listrik
Kabupaten/Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Resmikan SPKLU Center PLN UP3 Bekasi, Dorong Percepatan Kendaraan Listrik

by jurnal
Januari 6, 2026
Budaya Hijau Digenjot, 21 Sekolah di Bekasi Panen Penghargaan Adiwiyata
Kabupaten/Kota Bekasi

Budaya Hijau Digenjot, 21 Sekolah di Bekasi Panen Penghargaan Adiwiyata

by jurnal
Januari 6, 2026
Pimpin Apel Perdana Tahun 2026, Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Layanan Publik dan Transformasi Digital
Kabupaten/Kota Bekasi

Pimpin Apel Perdana Tahun 2026, Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Layanan Publik dan Transformasi Digital

by jurnal
Januari 5, 2026
FOSINDO Rayakan Milad ke-1, Kukuhkan Pengurus Baru dan Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Kabupaten/Kota Bekasi

FOSINDO Rayakan Milad ke-1, Kukuhkan Pengurus Baru dan Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Pemerintah

by jurnal
Oktober 9, 2025
Next Post
Bupati Muratara pimpin upacara Peringati Hari Lahir Pancasila   

Bupati Muratara pimpin upacara Peringati Hari Lahir Pancasila  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum  ‎ 

    Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum ‎ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3.491.889

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungli di Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan Lampung, Alumni Keluhkan Pengambilan Ijazah Tak Bisa Dikuasakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelulusan SDN Sukaraya 03 Tahun Ajaran 2025/2026: Menyongsong Masa Depan Cerah dengan Prestasi dan Karakter Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat Korupsi Dana BOS Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Embat Istri Orang Oknum Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, MB Berahir Diciduk Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segenap Keluarga Besar Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Badan Dan Sekretaris BKPSDM Tanggamus Alergi Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KWIP DPC Tanggamus Meminta BKPSDM Periksa ASN RSBM Terlibat Perselingkuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Hadirkan Pelayanan Cepat dan Ramah bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan
Jurnal Media Publik

Jurnal Media Publik digerakkan oleh tim yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi publik. Dengan semangat “Berita Cepat, Fakta Tepat”.

Categories

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2025 jurnalmediapublik.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Umum
    • Advertorial
    • Pemerintahan & Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Olahraga & Hiburan
    • Daerah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In