Jurnalmediapublik.com, BEKASI – Polemik klaim kehilangan paket kembali menjadi sorotan publik. Seorang konsumen mengaku kecewa setelah paket bernilai sekitar Rp2,5 juta yang dikirim melalui Lion Parcel dilaporkan hilang akibat musibah kebakaran, namun perusahaan hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp. 1 juta.
Kasus ini bermula saat konsumen mengirim paket dengan nomor resi 11LP1780463336045. Paket seberat 2,37 kilogram tersebut berisi sekitar 50 eksemplar barang dengan nilai masing-masing sekitar Rp. 50.000, sehingga total nilai barang mencapai Rp. 2.500.000.
Untuk mengirim paket tersebut, konsumen membayar ongkos kirim sebesar Rp. 94.300 dan mempercayakan barangnya kepada perusahaan jasa pengiriman hingga sampai ke tujuan. Namun takdir berkata lain. Paket tersebut dilaporkan terdampak kebakaran saat masih berada dalam penguasaan pihak ekspedisi dan tidak pernah sampai ke tangan penerima.
Setelah mengikuti seluruh prosedur klaim yang diminta perusahaan, mulai dari melampirkan invoice, bukti transaksi hingga bukti pembayaran, konsumen menerima kabar bahwa klaimnya disetujui. Akan tetapi, nominal penggantian yang ditawarkan hanya sebesar Rp1.000.000.
Penawaran tersebut langsung memicu kekecewaan.
“Nilai barang saya sekitar Rp2,5 juta. Saya sudah menyerahkan barang dalam kondisi baik dan membayar ongkos kirim. Ketika barang hilang saat berada dalam tanggung jawab perusahaan, mengapa penggantiannya hanya Rp. 1 juta?” ujar konsumen.
Menurut komunikasi yang diterima konsumen, pihak perusahaan menyebut pengiriman tersebut tidak menggunakan asuransi sehingga penggantian mengikuti ketentuan kiriman nonasuransi. Namun konsumen mempertanyakan dasar perhitungan tersebut dan meminta penjelasan tertulis mengenai aturan yang digunakan.
Yang menjadi perhatian, menurut konsumen, kehilangan barang bukan terjadi karena kesalahan pengirim maupun penerima, melainkan akibat peristiwa yang terjadi saat barang berada dalam pengelolaan perusahaan jasa pengiriman.
Perbedaan nilai kerugian dan nominal penggantian yang ditawarkan memunculkan pertanyaan di kalangan konsumen mengenai sejauh mana perlindungan yang diberikan kepada pelanggan ketika barang yang dipercayakan kepada perusahaan ekspedisi mengalami kehilangan.
Situasi semakin memanas setelah konsumen menolak tawaran ganti rugi tersebut. Berdasarkan komunikasi yang diterimanya, proses klaim disebut akan dibatalkan apabila konsumen tidak menyetujui nominal penggantian Rp. 1 juta.
Merasa belum memperoleh keadilan, konsumen kini mempertimbangkan langkah hukum berupa somasi hingga gugatan perdata guna meminta kejelasan mengenai tanggung jawab dan dasar perhitungan penggantian kerugian yang ditawarkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memahami ketentuan pengiriman barang, sekaligus mendorong perusahaan jasa logistik untuk lebih transparan dalam menjelaskan hak dan kewajiban konsumen ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kiriman.
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri logistik nasional, publik tentu berharap setiap sengketa antara konsumen dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Red Jurnal Media Publik)






