Kamis, 11 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jurnal Media Publik
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Jurnal Media Publik
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Home Daerah Lampung

Ketua KAWAT Kecam Keras Intimidasi Terhadap Wartawan Kompas TV di Lampung Selatan

jurnal by jurnal
November 28, 2025
in Lampung
0
Ketua KAWAT Kecam Keras Intimidasi Terhadap Wartawan Kompas TV di Lampung Selatan
0
SHARES
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Jurnalmediapublik.com, Bandar Lampung– Kebebasan pers di Provinsi Lampung kembali tercoreng setelah seorang jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, mengalami intimidasi dan ancaman fisik oleh sekelompok preman saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Lampung Selatan, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB. Insiden tersebut memicu reaksi keras dari Komunitas Wartawan Kota (KAWAT) Bandar Lampung.

Ketua KAWAT, Hadransyah atau yang akrab disapa Bang Ardan, mengecam tindakan penghalangan kerja jurnalistik tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap wartawan serta ancaman serius terhadap pilar demokrasi.

Peristiwa bermula saat Teuku Khalid meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Tidak lama setelah tiba di lokasi, ia dihampiri sekitar delapan hingga sembilan orang pria yang menanyakan pemberitaan terkait dugaan pemerasan yang telah tayang di sebuah media online.

Meski Teuku telah menyampaikan bahwa ia adalah jurnalis Kompas TV yang sedang melakukan peliputan, kelompok tersebut tetap menekan dan melakukan intimidasi. Salah satu pelaku berinisial B bahkan mengancam akan menikam korban sembari memperlihatkan gerakan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri.

“Salah satu dari mereka berkata, ‘saya akan tujah kamu’. Saat itu saya benar-benar merasa keselamatan saya terancam,” ungkap Teuku, Rabu (26/11/2025).

Akibat kejadian tersebut, Teuku mengalami trauma serius dan segera membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

Ketua KAWAT, Hadransyah, sapaan Akrabnya Ardan menyatakan bahwa tindakan penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai jaminan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi UU Pers ketika menjalankan tugasnya. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Ardan.

Ia meminta Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan segera mengusut tuntas dalang aksi tersebut serta menjamin keselamatan semua insan pers yang bertugas.

Perbuatan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum berat berdasarkan:

Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 40/1999 tentang Pers:

PERS nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, pers tidak dapat dihalangi maupun dihambat. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana:

Penjara paling lama 2 tahun, atau Denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Selain UU Pers, ancaman penikaman dapat diproses menggunakan:

Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Ancaman. Pasal 368 KUHP – Pemerasan dan Pengancaman. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 – Tindak kekerasan dan intimidasi terhadap profesi. Dengan demikian, pelaku dapat dijerat lebih dari satu pasal sesuai tindakannya.

Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, turut mengecam insiden tersebut dan memastikan pihaknya mendampingi proses hukum yang ditempuh Teuku.

“IJTI mendampingi rekan kami membuat laporan ke Polres Lampung Selatan dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tegas Andres.

Ia menambahkan bahwa IJTI akan bekerja sama dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum serta mendesak aparat agar memberikan atensi khusus. (Kwt)

Previous Post

Pengajian Akbar Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ustaz KH. Muhayat Tekankan Warga Binaan Hijrah dari Narkoba

Next Post

PASTIKAN PELAYANAN PUBLIK BERJALAN BAIK, ANGGOTA OMBUDSMAN RI SAMBANGI RUTAN KELAS IIB HUMBANG HASUNDUTAN

jurnal

jurnal

Related Posts

Bupati Way Kanan Buka Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok
Way Kanan

Bupati Way Kanan Buka Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

by jurnal
Juni 10, 2026
PWI Lampung Timur Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Lampung Timur

PWI Lampung Timur Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

by jurnal
Juni 9, 2026
DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Persetujuan Ranperda dan Bahas Perubahan BPRS
Advertorial

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Persetujuan Ranperda dan Bahas Perubahan BPRS

by jurnal
Juni 5, 2026
Diduga Curi Motor, Pria Asal Tulang Bawang Diamankan Polsek Way Tuba
Way Kanan

Diduga Curi Motor, Pria Asal Tulang Bawang Diamankan Polsek Way Tuba

by jurnal
Mei 24, 2026
PERINGATAN: HATI-HATI! JALAN MENUJU PEMDA WAY KANAN KM 8 BANYAK LUBANG BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN
Way Kanan

PERINGATAN: HATI-HATI! JALAN MENUJU PEMDA WAY KANAN KM 8 BANYAK LUBANG BAHAYAKAN PENGGUNA JALAN

by jurnal
Mei 20, 2026
Next Post
PASTIKAN PELAYANAN PUBLIK BERJALAN BAIK, ANGGOTA OMBUDSMAN RI SAMBANGI RUTAN KELAS IIB HUMBANG HASUNDUTAN

PASTIKAN PELAYANAN PUBLIK BERJALAN BAIK, ANGGOTA OMBUDSMAN RI SAMBANGI RUTAN KELAS IIB HUMBANG HASUNDUTAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum  ‎ 

    Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum ‎ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3.491.889

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungli di Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan Lampung, Alumni Keluhkan Pengambilan Ijazah Tak Bisa Dikuasakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelulusan SDN Sukaraya 03 Tahun Ajaran 2025/2026: Menyongsong Masa Depan Cerah dengan Prestasi dan Karakter Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat Korupsi Dana BOS Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Embat Istri Orang Oknum Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, MB Berahir Diciduk Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segenap Keluarga Besar Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Badan Dan Sekretaris BKPSDM Tanggamus Alergi Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KWIP DPC Tanggamus Meminta BKPSDM Periksa ASN RSBM Terlibat Perselingkuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Hadirkan Pelayanan Cepat dan Ramah bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan
Jurnal Media Publik

Jurnal Media Publik digerakkan oleh tim yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi publik. Dengan semangat “Berita Cepat, Fakta Tepat”.

Categories

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2025 jurnalmediapublik.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Umum
    • Advertorial
    • Pemerintahan & Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Olahraga & Hiburan
    • Daerah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In