Sabtu, 5 September 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jurnal Media Publik
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Jurnal Media Publik
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Home Daerah Lampung Way Kanan

Dua DPO Terduga Pelaku Pencuri Rel Kereta Api di 5 TKP Dibekuk Polres Way Kanan, Kerugian Capai Tiga miliar Lebih

jurnal by jurnal
Juli 17, 2026
in Way Kanan
0
Dua DPO Terduga Pelaku Pencuri Rel Kereta Api di 5 TKP Dibekuk Polres Way Kanan, Kerugian Capai Tiga miliar Lebih
0
SHARES
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Jurnalmediapublik.com, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membekuk dua pria yang merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Jum’at (17/7/2026).

Kedua pelaku inisial IS (35) dan RV (31) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang sempat buron ini ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam atas hilangnya material rel kereta api di wilayah hukum Polres Way Kanan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua DPO terduga pelaku. Keduanya kemudian diamankan pada hari Rabu, 15-07-2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera tanpa melakukan perlawanan,” ujar IPTU Riswanto.

Tim URC Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa (satu) buah tabung gas melon elpiji 3 Kg, 1 (satu) set slang las pemotong besi rel, 1 (satu) kunci inggris, 1 (satu) sarung tangan, 1 (satu) meteran.

Aksi kejadian perkara curat ini terjadi pada hari Minggu 8 Maret 2026 bermula PT.KAI melakukan penumpukan besi rel cadangan (rel eks penukaran jalur baru) sebanyak 30 (tiga puluh) batang rel dengan total panjang 812 ( delapan ratus dua belas ) meter.

Pada hari Jum’at 13 Maret 2026 jam 11.00 WIB Pelapor an. Abid Giandry melakukan pengecekan di jalur KM 170+700 s/d KM 171+000 KM 170+700 s/d KM 171+000 Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu dan petugas mendapati tumpukan besi rel pada TKP yang berjumlah 25 (dua puluh lima) batang dengan jumlah panjang 706 (tujuh ratus enam) meter sudah hilang.

Atas kejadian tersebut PT.KAI mengalami kerugian yang jika di nominalkan sebesar Rp.670.700.000,-( enam ratus tujuh puluh tujuh ratus ribu rupiah) dan melalui pelapor melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Sementara diduga kuat kedua DPO ini juga telah melakukan curat rel kereta api di 4 (empat) TKP berbeda yakni pertama terjadi pada Minggu, 12-04-2026 pukul 11.00 WIB di KM 170 700 s/d KM 171 Kampung Tanjung Sari, Blambangan Umpu diduga pelaku mencuri tumpukan besi rel pada TKP yang berjumlah 25 (dua puluh lima) batang dengan jumlah panjang 706 (tujuh ratus enam) meter, atas kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian yang jika di nominalkan sebesar Rp. 670.700.000,- (enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)

Kedua curat terjadi di KM 169 +100 sampai dengan KM 170 + 00, Kampung Gunung Sangkaran Blambangan Umpu pada Jum’at, 26-06-2026 pukul 11.00 WIB dan mengalami kerugian berupa besi rel kereta api sepanjang 1.540 meter jika dinominalkan sekita Rp. 1.463.000.000,- (satu miliyar empat ratus enam puluh tiga juta rupiah)

Selanjutnya TKP curat ketiga terjadi pada Selasa, 14-07-2026 pukul 20.30 WIB di KM 180 +400/500 antara stasiun Way Tuba – Stasiun Tanjung Rajo Blambangan Umpu dari kejadian itu PT.KAI Persero mengalami keriugian berupa 75 batang besi rel (928 meter) dan jika di nominalkan sebesar Rp. 881.600.000.

TKP keempat pada hari Senin, 13-07-2026 pukul 10.00 WIB di KM 169 + 000/100 antara Stasiun Blambangan Umpu – Stasiun Giham Way Kanan dan PT.KAI Persero mengalami keriugian berupa 10 batang besi rel 60 (enam puluh) meter ditaksir Rp.57.000.000,-

Atas perbuatannya jika terbukti diduga TSK dapat dikenai juga Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata Kasatreskrim.

(Liyun)

Previous Post

Reses Anggota DPRD Lampung Timur di Banarjoyo, Winarno SAP Serap Aspirasi Warga dan Dorong Pembangunan Tepat Sasaran

Next Post

Dua Isu Krusial Dibahas, Pemkab Muba Ikuti Rakor Inflasi dan 3 Juta Rumah

jurnal

jurnal

Related Posts

Polsek Kasui Amankan Dua Diduga Pelaku Pengeroyokan di Jaya Tinggi
Way Kanan

Polsek Kasui Amankan Dua Diduga Pelaku Pengeroyokan di Jaya Tinggi

by Admin Evans
September 4, 2026
Jaga Kamtibmas Kondusif, Kapolres Way Kanan Perkuat Kemitraan dengan Tokoh Adat di Blambangan Umpu
Way Kanan

Jaga Kamtibmas Kondusif, Kapolres Way Kanan Perkuat Kemitraan dengan Tokoh Adat di Blambangan Umpu

by Admin Evans
September 3, 2026
Kebakaran Melanda Sangkaran Bakti! Diduga Korsleting Listrik Penyebabnya — Damkar Cepat Bertindak, Api Gagal Meluas!
Way Kanan

Kebakaran Melanda Sangkaran Bakti! Diduga Korsleting Listrik Penyebabnya — Damkar Cepat Bertindak, Api Gagal Meluas!

by jurnal
Agustus 9, 2026
Sambut HUT RI ke-81, Babinsa Serka Isrianto dan Warga Bandar Dalam Gelar Gotong Royong Massal
Way Kanan

Sambut HUT RI ke-81, Babinsa Serka Isrianto dan Warga Bandar Dalam Gelar Gotong Royong Massal

by jurnal
Agustus 2, 2026
Satresnarkoba Polres Way Kanan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Sita Sabu dan Ekstasi
Way Kanan

Satresnarkoba Polres Way Kanan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Sita Sabu dan Ekstasi

by jurnal
Juli 26, 2026
Next Post
Dua Isu Krusial Dibahas, Pemkab Muba Ikuti Rakor Inflasi dan 3 Juta Rumah

Dua Isu Krusial Dibahas, Pemkab Muba Ikuti Rakor Inflasi dan 3 Juta Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum  ‎ 

    Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum ‎ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3.491.889

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Permainan Anggaran dan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Surulangun, Perda Pelayanan Publik Tak Dipajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Hukum Gelar Silaturahmi, Perkuat Visi dan Pandangan Hukum Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungli di Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan Lampung, Alumni Keluhkan Pengambilan Ijazah Tak Bisa Dikuasakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelulusan SDN Sukaraya 03 Tahun Ajaran 2025/2026: Menyongsong Masa Depan Cerah dengan Prestasi dan Karakter Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat Korupsi Dana BOS Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Embat Istri Orang Oknum Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, MB Berahir Diciduk Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Hadirkan Pelayanan Cepat dan Ramah bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Badan Dan Sekretaris BKPSDM Tanggamus Alergi Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Bencana
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum dan Pemerintaha
  • Hukum dan Pemerintahan
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kemenipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan
Jurnal Media Publik

Jurnal Media Publik digerakkan oleh tim yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi publik. Dengan semangat “Berita Cepat, Fakta Tepat”.

Categories

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Bencana
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum dan Pemerintaha
  • Hukum dan Pemerintahan
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kemenipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2025 jurnalmediapublik.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Umum
    • Advertorial
    • Pemerintahan & Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Olahraga & Hiburan
    • Daerah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In