Sabtu, 12 September 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jurnal Media Publik
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Jurnal Media Publik
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Home Hukum & Kriminal

Bravo Dalam 1 Hari Polres Way Kanan Ungkap Tindak Pidana BBM Illegal, Tambang Illegal dan Tindak Pidana Narkoba

by
April 12, 2026
in Hukum & Kriminal
0
Bravo Dalam 1 Hari Polres Way Kanan Ungkap Tindak Pidana BBM Illegal, Tambang Illegal dan Tindak Pidana Narkoba
0
SHARES
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Jurnalmediapublik.com, Way Kanan – Polres Way Kanan Polda Lampung dalam satu hari berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana BBM Illegal, Tambang Illegal dan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan. Minggu (12/4/2026).

Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terjadi di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Satreskrim Polres Way Kanan meringkus satu pelaku inisial DK (35) berdomisili Bedeng 1 Kampung Tiuh balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K menerangkan bahwa pada hari Jum’at, 10 April 2026, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyambangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.

Setelah sampai di tempat kejadian personel Satreskrim Polres Way Kanan mendapati 48 derijen yang berisikan BBM jenis pertalite sekitar 1.680 liter siap di pasarkan, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Tak hanya itu, dalam penindakan petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu Granmax Nomor Polisi BE 9510 WC, satu mesin Alkon (mesin sedot), dan satu toren ( tangki penampungan). Saat ini pelaku dan barang bukti telah disita dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk tindakan lebih lanjut.

Dihari yang sama petugas juga melakukan pengungkapan Tindak Pidana pertambangan ilegal yang terjadi di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kab. Way Kanan.

Dari informasi dari masyarakat tersebut. Petugas berhasil mengamankan terhadap peralatan penambangan seperti 2 unit mesin dongpeng, 2 asbuk, 5 pipa paralon, selang gabang 20 meter, 4 selang monitor, 1 mesin NS, 5 karpet mie (untuk menyaring mineral emas) 20 derigen kosong, dan 1 alat berat eksavator merek cat yang terparkir disemak semak.

Untuk pelaku masih dalam pengejaran dan pendalaman penyidik.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 00.05 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.

Petugas berhasil meringkus pelaku inisial SU (40) berdomisili di Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah dan SR alias Batak berdomisili di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan TSK SU berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan.

Hasilnya Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial SU di salah satu rumah yang terletak di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terlapor hasilnya diketemukan benda atau barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang terlapor pakai.

Yakni 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 6×4 cm yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 3,5 x 1,5 cm yang masing-masing di dalamnya berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram.

Selanjutnya penangkapan TSK SR terjadi pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil penyelidikan tersebut berhasil mengamankan SR alias Batak pada saat di rumah milik terlapor yang terletak di Kampung Sapto Renggo, Bahuga.

Saat dilakukan penggeledahan hasilnya diketemukan di dalam kamar rumah milik terlapor berupa kotak berwarna putih bertuliskan “singer” yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisikan Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan digital dan Handphone merek OPPO A16 warna Crystal Black.

Pelaku dan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun,”imbuh Kapolres.

Untuk diduga pelaku peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu dapat diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Liyun)

Previous Post

Walikota Alfin, S.H. Didampingi Sekretaris Alpian Meninjau Kondisi Lapak Pedagang Pasar Tanjung Bajure

Next Post

Kapolres Gresik Hadiri Darul Ihsan Bersholawat dan Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Related Posts

‎‎Pinjam Mobil, Berujung Penggelapan, Pelaku Diamankan Polres Lamtim
Hukum & Kriminal

‎‎Pinjam Mobil, Berujung Penggelapan, Pelaku Diamankan Polres Lamtim

by jurnal
Agustus 28, 2026
 Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron
Hukum & Kriminal

 Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron

by jurnal
Juli 21, 2026
Polres Muratara Gelar Serah Terima Jabatan dan Mutasi Pejabat
Hukum & Kriminal

Polres Muratara Gelar Serah Terima Jabatan dan Mutasi Pejabat

by
Juli 4, 2026
Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80: Polsek Rawas Ulu Gelar Lomba Gaple dan Nonton Bareng Pererat Sinergi dengan Masyarakat
Hukum & Kriminal

Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80: Polsek Rawas Ulu Gelar Lomba Gaple dan Nonton Bareng Pererat Sinergi dengan Masyarakat

by
Juni 17, 2026
Sinergi Lintas Sektor, Polres Gresik Matangkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026
Hukum & Kriminal

Sinergi Lintas Sektor, Polres Gresik Matangkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

by
Juni 13, 2026
Next Post
Kapolres Gresik Hadiri Darul Ihsan Bersholawat dan Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Kapolres Gresik Hadiri Darul Ihsan Bersholawat dan Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum  ‎ 

    Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum ‎ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3.491.889

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Permainan Anggaran dan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Surulangun, Perda Pelayanan Publik Tak Dipajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Hukum Gelar Silaturahmi, Perkuat Visi dan Pandangan Hukum Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungli di Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan Lampung, Alumni Keluhkan Pengambilan Ijazah Tak Bisa Dikuasakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelulusan SDN Sukaraya 03 Tahun Ajaran 2025/2026: Menyongsong Masa Depan Cerah dengan Prestasi dan Karakter Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat Korupsi Dana BOS Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Embat Istri Orang Oknum Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, MB Berahir Diciduk Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Hadirkan Pelayanan Cepat dan Ramah bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Badan Dan Sekretaris BKPSDM Tanggamus Alergi Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Bencana
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum dan Pemerintaha
  • Hukum dan Pemerintahan
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kemenipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan
Jurnal Media Publik

Jurnal Media Publik digerakkan oleh tim yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi publik. Dengan semangat “Berita Cepat, Fakta Tepat”.

Categories

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Bencana
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum dan Pemerintaha
  • Hukum dan Pemerintahan
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kemenipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2025 jurnalmediapublik.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Umum
    • Advertorial
    • Pemerintahan & Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Olahraga & Hiburan
    • Daerah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In