Jurnalmediapublik.com, Ponorogo – Dunia pendidikan kembali disorot setelah muncul dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan SMKN Badegan, Kabupaten Ponorogo. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan dan menodai citra lembaga pendidikan negeri yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran yang bersih dari kepentingan komersial.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebanyak tiga belas jenis buku LKS dijual kepada siswa dengan harga mencapai lebih dari Rp.200 ribu. Buku-buku tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan diterbitkan oleh pihak swasta seperti Airlangga dan Yudhistira. Proses pengadaannya pun disebut tidak melalui mekanisme yang transparan, dan siswa dikabarkan tidak memiliki pilihan untuk menolak pembelian.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dari delapan lembaga SMKN di Badegan, Sujono, M.Pd., saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan yang jelas terkait dugaan praktik tersebut. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana tanggung jawab dan pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan aturan di lingkungan sekolah.
Berdasarkan regulasi, praktik penjualan buku oleh pihak sekolah tidak dibenarkan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a secara tegas melarang kepala sekolah dan guru menjual buku kepada peserta didik. Selain itu, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 juga mengatur bahwa buku wajib yang digunakan di sekolah negeri harus berasal dari pemerintah. Sedangkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 menyebutkan bahwa pungutan di sekolah hanya boleh berbentuk sumbangan sukarela, bukan kewajiban yang bersifat memaksa.
Apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Dugaan praktik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan orang tua siswa. Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan arena bisnis yang berpotensi membebani peserta didik.
Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan di daerah tersebut.
Pendidikan adalah sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan integritas dan menjauhkan lembaga pendidikan dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik. (Wwn)







