Rabu, 9 September 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jurnal Media Publik
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Jurnal Media Publik
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Home Daerah Sumatera Selatan Musi Rawas Utara

Soal Perda Pelayanan, Pimpinan Puskesmas Rawas Ulu Dikritik Atas Pernyataan di Media Sosial — Aturan Wajib Pajang Tarif & Standar Layanan

jurnal by jurnal
Agustus 27, 2026
in Musi Rawas Utara
0
Soal Perda Pelayanan, Pimpinan Puskesmas Rawas Ulu Dikritik Atas Pernyataan di Media Sosial — Aturan Wajib Pajang Tarif & Standar Layanan
0
SHARES
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Pimpinan Puskesmas Rawas Ulu, dr. Heni, menuai sorotan terkait tanggapan yang disampaikan melalui media sosial Facebook merespons pemberitaan Jurnal Media Publik yang menyoroti belum terpajangnya Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Publik maupun Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di loket puskesmas. Pemberitaan sebelumnya mengangkat keluhan warga yang kesulitan mengetahui dasar hukum dan besaran biaya layanan yang berlaku.

Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis data dan fakta, dr. Heni justru menyebut pemberitaan tersebut sebagai “berita modus”. Bahkan, ia menuliskan pernyataan yang dinilai kurang pantas bagi seorang pemimpin institusi pelayanan publik, berbunyi:

“Mungkin olehnya awako begawe kati beckingan, dikiranya saya tidak punya beking, rakyat jelata nian yo, jadi banyak yang guncangin yo stik hhh. Becking awak cuma Allah.”

Unggahan tersebut langsung disebarluaskan dan dikritisi warga. Banyak yang menilai pernyataan itu kurang profesional, berkonotasi perlawanan terhadap pengawasan publik, dan tidak mencerminkan semangat pelayanan kepada masyarakat.

Aturan Spesifik yang Wajib Dipatuhi

Pajang Perda/Perbub terkait layanan bukan permintaan, melainkan kewajiban hukum:

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 24 ayat (1)

Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memajang standar pelayanan di tempat yang mudah dilihat dan diketahui masyarakat. Standar pelayanan meliputi: prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya/tarif, serta pengaduan.

2. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — Pasal 129

Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik yang dipungut retribusi wajib memajang daftar tarif retribusi yang sah di tempat yang mudah dilihat oleh penerima jasa.

3. Peraturan Bupati Muratara No. 99 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Seluruh puskesmas di wilayah Muratara wajib memajang daftar tarif resmi sesuai Perbub tersebut agar masyarakat mengetahui besaran biaya yang sah dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Muratara tentang Pelayanan Publik

Setiap unit pelayanan wajib menampilkan dokumen standar pelayanan, mekanisme pengaduan, serta dasar hukum biaya layanan secara terbuka dan mudah diakses.

Jika Tidak Dipajang, Masyarakat Berhak:

– Menolak membayar biaya yang tidak jelas dasar hukumnya

– Meminta penjelasan tertulis kepada pimpinan puskesmas

– Melaporkan pelanggaran kepada:

– Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara

– Bagian Hukum Sekretariat Daerah Muratara

– Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan

– Inspektorat Kabupaten Muratara (pengawasan internal)

Tanggapan Warga & Harapan Masyarakat

Sejumlah warga yang meminta nama tidak dipublikasikan menyatakan: “Kami tidak bermaksud menjelekkan, hanya ingin tahu berapa biaya dan berdasarkan aturan apa. Itu hak kami sebagai warga. Sebagai pimpinan, seharusnya menjelaskan, bukan malah membalas dengan bahasa seperti itu di medsos.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya resmi tertulis maupun perbaikan penempatan dokumen Perda/Perbub di tempat yang mudah dilihat pengunjung Puskesmas Rawas Ulu. Jurnal Media Publik tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi yang bersifat konstruktif dan berbasis fakta dari pihak terkait.

Redaksi Jurnal Media Publik: Pemberitaan ini disusun untuk kepentingan publik dan mendorong transparansi pelayanan kesehatan. Bukan untuk menyerang individu, melainkan mengingatkan kewajiban institusi negara untuk terbuka dan bertanggung jawab kepada rakyat.

 

(Tim/Fery)

Previous Post

Lewat Sepak Bola, Pemkot Sungai Penuh dan Polres Kerinci Perkuat Kebersamaan di HUT ke-81 Kemerdekaan

Next Post

‎‎Pinjam Mobil, Berujung Penggelapan, Pelaku Diamankan Polres Lamtim

jurnal

jurnal

Related Posts

Semangat Kemerdekaan & Persatuan di Rawas Ulu: 360 Peserta Ramaikan Lomba Maraton dan Jalan Sehat HUT NKRI ke-81
Musi Rawas Utara

Semangat Kemerdekaan & Persatuan di Rawas Ulu: 360 Peserta Ramaikan Lomba Maraton dan Jalan Sehat HUT NKRI ke-81

by jurnal
September 1, 2026
Dugaan Permainan Anggaran dan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Surulangun, Perda Pelayanan Publik Tak Dipajang
Musi Rawas Utara

Dugaan Permainan Anggaran dan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Surulangun, Perda Pelayanan Publik Tak Dipajang

by jurnal
Agustus 25, 2026
Penandatanganan MoU Sidang Elektronik Di Sumsel, Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi
Musi Rawas Utara

Penandatanganan MoU Sidang Elektronik Di Sumsel, Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi

by jurnal
Juli 10, 2026
Bupati Muratara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi, Komitmen Pertahankan WTP dan Tingkatkan PAD
Musi Rawas Utara

Bupati Muratara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi, Komitmen Pertahankan WTP dan Tingkatkan PAD

by jurnal
Juli 7, 2026
DPRD Muratara Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Apresiasi Capaian WTP ke-9
Musi Rawas Utara

DPRD Muratara Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Apresiasi Capaian WTP ke-9

by jurnal
Juli 7, 2026
Next Post
‎‎Pinjam Mobil, Berujung Penggelapan, Pelaku Diamankan Polres Lamtim

‎‎Pinjam Mobil, Berujung Penggelapan, Pelaku Diamankan Polres Lamtim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum  ‎ 

    Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum ‎ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3.491.889

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Permainan Anggaran dan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Surulangun, Perda Pelayanan Publik Tak Dipajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Hukum Gelar Silaturahmi, Perkuat Visi dan Pandangan Hukum Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungli di Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan Lampung, Alumni Keluhkan Pengambilan Ijazah Tak Bisa Dikuasakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelulusan SDN Sukaraya 03 Tahun Ajaran 2025/2026: Menyongsong Masa Depan Cerah dengan Prestasi dan Karakter Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat Korupsi Dana BOS Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Embat Istri Orang Oknum Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, MB Berahir Diciduk Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Hadirkan Pelayanan Cepat dan Ramah bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Badan Dan Sekretaris BKPSDM Tanggamus Alergi Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Bencana
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum dan Pemerintaha
  • Hukum dan Pemerintahan
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kemenipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan
Jurnal Media Publik

Jurnal Media Publik digerakkan oleh tim yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi publik. Dengan semangat “Berita Cepat, Fakta Tepat”.

Categories

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Bencana
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum dan Pemerintaha
  • Hukum dan Pemerintahan
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kemenipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2025 jurnalmediapublik.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Umum
    • Advertorial
    • Pemerintahan & Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Olahraga & Hiburan
    • Daerah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In