Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Pimpinan Puskesmas Rawas Ulu, dr. Heni, menuai sorotan terkait tanggapan yang disampaikan melalui media sosial Facebook merespons pemberitaan Jurnal Media Publik yang menyoroti belum terpajangnya Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Publik maupun Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di loket puskesmas. Pemberitaan sebelumnya mengangkat keluhan warga yang kesulitan mengetahui dasar hukum dan besaran biaya layanan yang berlaku.

Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis data dan fakta, dr. Heni justru menyebut pemberitaan tersebut sebagai “berita modus”. Bahkan, ia menuliskan pernyataan yang dinilai kurang pantas bagi seorang pemimpin institusi pelayanan publik, berbunyi:
“Mungkin olehnya awako begawe kati beckingan, dikiranya saya tidak punya beking, rakyat jelata nian yo, jadi banyak yang guncangin yo stik hhh. Becking awak cuma Allah.”
Unggahan tersebut langsung disebarluaskan dan dikritisi warga. Banyak yang menilai pernyataan itu kurang profesional, berkonotasi perlawanan terhadap pengawasan publik, dan tidak mencerminkan semangat pelayanan kepada masyarakat.
Aturan Spesifik yang Wajib Dipatuhi
Pajang Perda/Perbub terkait layanan bukan permintaan, melainkan kewajiban hukum:
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 24 ayat (1)
Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memajang standar pelayanan di tempat yang mudah dilihat dan diketahui masyarakat. Standar pelayanan meliputi: prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya/tarif, serta pengaduan.
2. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — Pasal 129
Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik yang dipungut retribusi wajib memajang daftar tarif retribusi yang sah di tempat yang mudah dilihat oleh penerima jasa.
3. Peraturan Bupati Muratara No. 99 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Seluruh puskesmas di wilayah Muratara wajib memajang daftar tarif resmi sesuai Perbub tersebut agar masyarakat mengetahui besaran biaya yang sah dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Muratara tentang Pelayanan Publik
Setiap unit pelayanan wajib menampilkan dokumen standar pelayanan, mekanisme pengaduan, serta dasar hukum biaya layanan secara terbuka dan mudah diakses.
Jika Tidak Dipajang, Masyarakat Berhak:
– Menolak membayar biaya yang tidak jelas dasar hukumnya
– Meminta penjelasan tertulis kepada pimpinan puskesmas
– Melaporkan pelanggaran kepada:
– Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara
– Bagian Hukum Sekretariat Daerah Muratara
– Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan
– Inspektorat Kabupaten Muratara (pengawasan internal)
Tanggapan Warga & Harapan Masyarakat
Sejumlah warga yang meminta nama tidak dipublikasikan menyatakan: “Kami tidak bermaksud menjelekkan, hanya ingin tahu berapa biaya dan berdasarkan aturan apa. Itu hak kami sebagai warga. Sebagai pimpinan, seharusnya menjelaskan, bukan malah membalas dengan bahasa seperti itu di medsos.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya resmi tertulis maupun perbaikan penempatan dokumen Perda/Perbub di tempat yang mudah dilihat pengunjung Puskesmas Rawas Ulu. Jurnal Media Publik tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi yang bersifat konstruktif dan berbasis fakta dari pihak terkait.
Redaksi Jurnal Media Publik: Pemberitaan ini disusun untuk kepentingan publik dan mendorong transparansi pelayanan kesehatan. Bukan untuk menyerang individu, melainkan mengingatkan kewajiban institusi negara untuk terbuka dan bertanggung jawab kepada rakyat.
(Tim/Fery)







