Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Agenda ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui pihak eksekutif menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sebagai lembaga legislatif. Penyampaian ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat berbagai dokumen laporan keuangan yang menggambarkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas secara menyeluruh. Di antaranya meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang menyajikan perbandingan antara target pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan realisasi selama tahun anggaran 2025.
Selain itu juga disampaikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca Daerah yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah per 31 Desember 2025, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan penjelasan rinci terhadap seluruh laporan keuangan tersebut.
Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan, evaluasi, serta penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran. Melalui pembahasan tersebut, DPRD akan memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang didanai APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada umumnya, dokumen pertanggungjawaban APBD yang diajukan pemerintah daerah juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasil audit BPK menjadi indikator penting dalam mengukur tingkat transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Setelah penyampaian nota pengantar Raperda ini, DPRD Kabupaten Musi Rawas akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai tata tertib yang berlaku. Proses tersebut diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dilanjutkan dengan jawaban pemerintah daerah, pembahasan bersama alat kelengkapan dewan, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna untuk menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Masyarakat juga diharapkan dapat terus mengawal jalannya proses pembahasan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
(Ricky)


