Minggu, 17 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jurnal Media Publik
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Jurnal Media Publik
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Home Headline

Modus Belikan Rokok dan Ajak Jalan-Jalan, Seorang Pemuda Asal Way Kanan Cabuli Anak di Bawah Umur

jurnal by jurnal
April 23, 2026
in Headline
0
Modus Belikan Rokok dan Ajak Jalan-Jalan, Seorang Pemuda Asal Way Kanan Cabuli Anak di Bawah Umur
0
SHARES
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Way Kanan, Jurnalmediapublik.com – Seorang pemuda inisial GA (19) warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur. Rabu (22/4/2026).

‎Aksi asusila itu, diduga dilakukan Terlapor GA pada bulan Februari 2026 di salah satu rumah kontrakan bertempat di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Diduga terlapor menghubungi korban an.Melati (13) bukan nama sebenarnya melalui pesan singkat WhatsApp untuk membelikan rokok dan diantar kekontrakan terlapor dengan alasan disuruh oleh istri telapor. Beberapa saat kemudian korban datang ke kontrakan telapor, akan tetapi yang ada hanya terlapor GA tanpa ada istrinya.

Di rumah kontrakan tersebut, diduga terlapor memaksa korban untuk masuk kedalam kamar, tetapi korban menolak dan pelaku langsung menarik tangan korban dan mengancam akan memukul korban sehingga terjadilah perbuatan asusila terhadap korban.

Setelah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lalu menyuruh korban untuk pulang dan tidak bercerita kepada istrinya.

Dari kejadian itu, sekitar pada bulan Maret 2026 dengan modus yang sama pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat di WhatsApp mengajak korban untuk jalan – jalan dan dibelikan makanan.

Ditengah perjalanan, pelaku sengaja mengalihkan rute ke tempat yang sepi, menuju ke kebun sawit. Bersamaan dengan itu, tersangka justru mengancam korban saat dalam kondisi tak berdaya.

“Akhirnya, dalam kondisi (korban) tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban,”ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Plh.Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Tim Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

Kami melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangjka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap TSK GA pada pukul 20.00 Wib dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Iptu Yugo.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”jelas Plh.Kasatreskrim. (Liyun)

Previous Post

Terciptanya Tata Pemerintahan Yang Baik, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH dan Robi Haryanto Kejari Sungai Penuh Sepakat Menandatangani Mou

Next Post

Harmoni Antar Instansi Kian Solid, Rutan dan Polresta Bandar Lampung Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

jurnal

jurnal

Related Posts

Sosialisasi Kewirausahaan dan Bursa Kerja Warnai Pelepasan Siswa Kelas Xll SMA Negeri 3 magetan
Headline

Sosialisasi Kewirausahaan dan Bursa Kerja Warnai Pelepasan Siswa Kelas Xll SMA Negeri 3 magetan

by jurnal
Mei 13, 2026
Pelepasan Siswa Kelas Xll SMK N 1 Bendo Magetan Angkatan ke 23 Berlangsung Dengan Penuh Haru
Headline

Pelepasan Siswa Kelas Xll SMK N 1 Bendo Magetan Angkatan ke 23 Berlangsung Dengan Penuh Haru

by jurnal
Mei 13, 2026
Dinas Tanaman Pangan Radium Halis Dan Damdim 0417 Kerinci Turun Langsung Lokasi Cetak Sawah
Headline

Dinas Tanaman Pangan Radium Halis Dan Damdim 0417 Kerinci Turun Langsung Lokasi Cetak Sawah

by jurnal
Mei 12, 2026
Selamatkan 165 Jiwa, Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika 32,74 Gram Sabu di Buay Bahuga
Headline

Selamatkan 165 Jiwa, Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika 32,74 Gram Sabu di Buay Bahuga

by jurnal
Mei 6, 2026
Audiensi dengan Serikat Pekerja, DPRD Tanjab Barat Dorong Kebijakan Pro Buruh
Headline

Audiensi dengan Serikat Pekerja, DPRD Tanjab Barat Dorong Kebijakan Pro Buruh

by jurnal
Mei 4, 2026
Next Post
Harmoni Antar Instansi Kian Solid, Rutan dan Polresta Bandar Lampung Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Harmoni Antar Instansi Kian Solid, Rutan dan Polresta Bandar Lampung Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum  ‎ 

    Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum ‎ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3.491.889

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat Korupsi Dana BOS Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungli di Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan Lampung, Alumni Keluhkan Pengambilan Ijazah Tak Bisa Dikuasakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Embat Istri Orang Oknum Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, MB Berahir Diciduk Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segenap Keluarga Besar Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Badan Dan Sekretaris BKPSDM Tanggamus Alergi Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KWIP DPC Tanggamus Meminta BKPSDM Periksa ASN RSBM Terlibat Perselingkuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Hadirkan Pelayanan Cepat dan Ramah bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segenap Redaksi Jurnal Media Publik Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Herlan, Pimpinan Redaksi yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan
Jurnal Media Publik

Jurnal Media Publik digerakkan oleh tim yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi publik. Dengan semangat “Berita Cepat, Fakta Tepat”.

Categories

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2025 jurnalmediapublik.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Umum
    • Advertorial
    • Pemerintahan & Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Olahraga & Hiburan
    • Daerah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In