Jurnalmediapublik.com, Lampung timur- Mediasi sengketa tanah wakaf masjid Nurul mukmin di desa negeri tua, kecamatan marga tiga, kabupaten Lampung timur ,berakhir dengan kesepakatan dari berbagai pihak.
Mediasi yang berlangsung di kantor kementrian agama kabupaten Lampung timur itu difasilitasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Lampung timur, kamis (20/8/2026).
Persoalan yang dibahas berkaitan dengan penegasan status tanah wakaf masjid tersebut agar mendapatkan kepastian hukum dan proses pergantian nazhir.
Ketua BWI Lampung timur, Masruri,M.PD mengatakan tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang telah diwakafkan sejak tahun 1929 dan tercatat dalam akta pengganti akta ikrar wakaf pada tahun 1994.
“Semua nazhir maupun wakif yang berada diakta ikrar tersebut telah meninggal dunia, maka perlu diperbarui lagi, atau diganti nazhir. Hari ini telah sepakat untuk pergantian nazhir,” kata Masruri.
Dalam mediasi disepakati lima calon.dua orang diusulkan oleh ahli waris wakif, sedangkan tiga lainnya diusulkan dari unsur desa atau dari unsur adat setempat.
Masruri menjelaskan bahwa luas tanah wakaf sekitar kurang lebih 56,000. Meter persegi. Dikarenakan luasnya lebih dari 20.000. Meter persegi, maka proses pengesahan pergantian nazhir menjadi kewenangan BWI pusat.
BWI Lampung timur akan memberikan rekomendasi untuk prosesnya dipusat.
Sementara itu, prof.Dr.Bennadi , S.H. M.H., selaku penasehat hukum ahli waris wakif, menyampaikan bahwa hasil mediasi menegaskan tujuan tanah wakaf untuk kemakmuran masjid.
“Dikarenakan legalitasnya belum mencapai pada sertipikat, maka kita akan melanjutkan ke sertipikat” ujar Bennadi.
Menurutnya, unsur ahli waris dan masyarakat juga telah memiliki perwakilan untuk menentukan pengelolaan wakaf kedepan nya.
Bennadi menegaskan, pengelolaan tanah wakaf harus tetap berorientasi pada tujuan si pewakaf, serta memberi manfaat pada masjid.
“Pesan pesan nya sesuai dengan tujuan daripada tanah wakaf itu adalah untuk kemakmuran” katanya.
Berdasarkan berita acara mediasi,para pihak sepakat agar proses pergantian nazhir dilanjutkan setelah dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan perwakafan dilengkapi.
Mediasi menjadi langkah penyelesaian secara musyawarah sekaligus membuka jalan bagi penguatan legalitas tanah wakaf serta pengelolaannya agar tetap sesuai dengan tujuan wakaf untuk kemakmuran masjid Nurul Mukmin.
(Andriyanto)







