Sabtu, 12 September 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jurnal Media Publik
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Jurnal Media Publik
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Home Daerah Sumatera Selatan Musi Banyuasin

Disnakertrans Musi Banyuasin Ingatkan Seluruh Perusahaan Terkait Kewajiban Pelaporan dan Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA)

by
Januari 31, 2026
in Musi Banyuasin
0
Disnakertrans Musi Banyuasin Ingatkan Seluruh Perusahaan Terkait Kewajiban Pelaporan dan Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA)
0
SHARES
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Jurnalmediapublik.com, MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dibawah Komando Bupati HM.Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus gencar untuk meningkatkan PAD sesuai Aturan dan ketentuan yang berlaku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan Direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Instruksi ini berkaitan dengan tata tertib penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan, monitoring, dan evaluasi guna memastikan pengendalian penggunaan TKA serta pemberdayaan tenaga kerja lokal berjalan sesuai regulasi.

Penyetoran Retribusi: Hak Daerah untuk Rakyat Muba

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, AP., menekankan bahwa perusahaan harus teliti dalam menyetorkan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai dengan domisili kerja tenaga asing tersebut.

“Selaku Kadisnakertrans, saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan: Jika TKA dimaksud berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka sesuai ketentuan aturan, retribusinya wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat,” ujar Sinulingga.

Herryandi Sinulingga AP menjelaskan bahwa kontribusi sebesar $100 (seratus dolar AS) per orang/jabatan per bulan tersebut sangat vital bagi daerah. “Dana ini adalah instrumen untuk meningkatkan PAD kita, yang nantinya digunakan kembali oleh Pemerintah Daerah untuk mendanai upaya peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja lokal Muba,” tambahnya.

Poin Krusial bagi Pemberi Kerja TKA:

Berdasarkan surat nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, terdapat beberapa poin utama yang wajib dipatuhi:

* Kewajiban Retribusi Daerah: Sesuai Pasal 30 dan 31 PP No. 34 Tahun 2021 serta Perbup Muba No. 17 Tahun 2025, setiap perpanjangan TKA di wilayah Muba wajib membayar retribusi ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk.

* Mekanisme Pembayaran: Berdasarkan Pasal 34 PP No. 34 Tahun 2021, dana kompensasi wajib masuk ke Kas Daerah jika lokasi kerja TKA hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Sedangkan Penyetoran ke PNBP (Pusat) hanya berlaku jika TKA bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota.

Untuk Kemudahan Pelaporan Online: Untuk efisiensi dan transparansi, pelaporan penggunaan TKA kini wajib dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://tkadaerah.kemnaker.go.id.

Landasan Hukum dan Pengawasan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari:

* Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

* Peraturan Daerah (Perda) Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

* Instruksi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) tertanggal 17 Juli 2025.

Kadisnaketrans Muba ini menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Disnakertrans Muba akan terus melakukan pemantauan di lapangan. “Kami berharap kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan perusahaan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif, tertib administrasi, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya. (Imron)

Previous Post

Wujudkan Tenaga Kerja Profesional, Disnakertrans Muba Kawal Keberangkatan Era Lestari dan Fitriyanti sebagai Caddy Profesional ke Malaysia 

Next Post

Kegiatan Reses Anggota DPRD Kab. Muba Bapak Indra Jaya Kesuma, SH.,MH berserta rombongan

Related Posts

PEMKAB dan DPRD MUBA sepakati skema penjadwalan bahas APBD-P TA 2026
Musi Banyuasin

PEMKAB dan DPRD MUBA sepakati skema penjadwalan bahas APBD-P TA 2026

by jurnal
Agustus 4, 2026
Bupati Toha Buka Turnamen Badminton Lurah Mangun Jaya Cup 2026, Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Musi Banyuasin

Bupati Toha Buka Turnamen Badminton Lurah Mangun Jaya Cup 2026, Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup

by jurnal
Agustus 2, 2026
PKM Muba Masuki Tahun Kedua, Wabup Sosialisasikan Bantuan Usaha bagi 2.300 Pelaku UMKM
Musi Banyuasin

PKM Muba Masuki Tahun Kedua, Wabup Sosialisasikan Bantuan Usaha bagi 2.300 Pelaku UMKM

by jurnal
Juli 27, 2026
Dinkes Muba Tindaklanjuti Keluhan Warga Talang Mandung, Lakukan Evaluasi dan Klarifikasi Menyeluruh
Musi Banyuasin

Dinkes Muba Tindaklanjuti Keluhan Warga Talang Mandung, Lakukan Evaluasi dan Klarifikasi Menyeluruh

by jurnal
Juli 26, 2026
WAPRES TINJAU PROYEK TOL BETUNG–JAMBI Konektivitas Dua Provinsi Ditargetkan Pangkas Waktu Tempuh hingga 3 Jam
Musi Banyuasin

WAPRES TINJAU PROYEK TOL BETUNG–JAMBI Konektivitas Dua Provinsi Ditargetkan Pangkas Waktu Tempuh hingga 3 Jam

by jurnal
Juli 20, 2026
Next Post
Kegiatan Reses Anggota DPRD Kab. Muba Bapak Indra Jaya Kesuma, SH.,MH berserta rombongan

Kegiatan Reses Anggota DPRD Kab. Muba Bapak Indra Jaya Kesuma, SH.,MH berserta rombongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum  ‎ 

    Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum ‎ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3.491.889

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Permainan Anggaran dan Buruknya Pelayanan di Puskesmas Surulangun, Perda Pelayanan Publik Tak Dipajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Hukum Gelar Silaturahmi, Perkuat Visi dan Pandangan Hukum Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungli di Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan Lampung, Alumni Keluhkan Pengambilan Ijazah Tak Bisa Dikuasakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelulusan SDN Sukaraya 03 Tahun Ajaran 2025/2026: Menyongsong Masa Depan Cerah dengan Prestasi dan Karakter Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat Korupsi Dana BOS Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Embat Istri Orang Oknum Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, MB Berahir Diciduk Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Hadirkan Pelayanan Cepat dan Ramah bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Badan Dan Sekretaris BKPSDM Tanggamus Alergi Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Bencana
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum dan Pemerintaha
  • Hukum dan Pemerintahan
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kemenipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan
Jurnal Media Publik

Jurnal Media Publik digerakkan oleh tim yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi publik. Dengan semangat “Berita Cepat, Fakta Tepat”.

Categories

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Bencana
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum dan Pemerintaha
  • Hukum dan Pemerintahan
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kemenipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2025 jurnalmediapublik.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Umum
    • Advertorial
    • Pemerintahan & Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Olahraga & Hiburan
    • Daerah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In