Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna penting pada Selasa (2/6/2026), yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat berlangsung sah dan dihadiri oleh 17 dari 25 anggota dewan, Wakil Bupati Muratara H. Junius Wahyudi, Ketua DPRD Devi Arianto, serta jajaran pimpinan Pemkab Muratara mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, hingga kepala perangkat daerah.
Dalam sambutan pembuka, Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, mengaitkan momen strategis ini dengan nilai-nilai Pancasila yang baru saja diperingati, serta suasana bulan Dzulhijjah yang penuh berkah. Ia menekankan bahwa pertemuan ini menjadi wujud kebersamaan dan keikhlasan untuk mengemban tanggung jawab besar demi mewujudkan Muratara yang maju dan berakhlak mulia.

Devi menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Instrumen ini bukan sekadar administrasi, melainkan landasan utama perencanaan regulasi daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis guna menjamin tertib hukum serta meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan. Dokumen ini lahir dari sinergi erat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muratara.
“Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut pembahasan mendalam yang telah dilakukan bersama antara Bapemperda dan tim pemerintah. Hasilnya telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan, sebelum akhirnya ditetapkan dalam keputusan DPRD,” tegas Devi Arianto.
Dari proses pembahasan yang komprehensif tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Muratara, I Komang Wardhana, melaporkan telah disepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang masuk ke dalam agenda Propemperda 2026, yaitu:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara.
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 (Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah).
5. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Pajak dan Retribusi Daerah).
Selain enam agenda utama, I Komang juga memaparkan nasib dua rancangan lainnya. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank BPD Sumsel Babel, mendapatkan dukungan mayoritas suara untuk dilanjutkan proses legislasinya. Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelayanan Masyarakat diputuskan untuk dibahas lebih lanjut dan diselaraskan dengan peraturan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh daftar rancangan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil kesepakatan bulat. Kami berharap regulasi yang nantinya terbentuk dapat menjadi landasan hukum yang kokoh, bermanfaat bagi percepatan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat Muratara,” ujar I Komang dalam laporannya.
Rapat paripurna ini ditutup secara simbolis dengan penandatanganan nota kesepakatan, menegaskan komitmen kuat antara unsur legislatif dan eksekutif untuk bersinergi menyusun regulasi yang responsif, mendukung kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.
(Fery)







