Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Junius Wahyudi, hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Agenda utama pertemuan strategis ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang menjadi landasan penting bagi penyusunan regulasi daerah tahun mendatang.
Rapat paripurna berlangsung sah dan dihadiri oleh 17 dari total 25 anggota dewan. Kehadiran Wakil Bupati turut melengkapi jajaran pejabat yang hadir, antara lain Ketua DPRD Muratara Devi Arianto, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala Perangkat Daerah, serta pimpinan bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Dalam sambutan pembukanya, Ketua DPRD Devi Arianto menekankan momen pertemuan ini sebagai wujud persatuan. Ia mengaitkan suasana rapat dengan nilai-nilai Pancasila yang baru saja diperingati, serta keberkahan bulan Dzulhijjah, mengajak seluruh elemen untuk bekerja dengan keikhlasan demi kemajuan Muratara.
Devi juga mengingatkan bahwa penyusunan Propemperda adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini disusun secara terencana dan sistematis melalui kerja sama erat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan pihak eksekutif, guna menjamin tertib administrasi dan kualitas produk hukum daerah.
“Kegiatan hari ini adalah puncak dari pembahasan mendalam yang dilakukan bersama antara Bapemperda dan tim pemerintah. Hasilnya telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan, sebelum nantinya ditetapkan dalam keputusan DPRD,” ujar Devi Arianto.
Melaporkan hasil pembahasan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Muratara, I Komang Wardhana, menyampaikan terdapat 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati masuk ke dalam prioritas Propemperda 2026, yaitu:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara.
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 (Susunan Perangkat Daerah).
5. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Pajak dan Retribusi Daerah).
Selain keenam agenda utama, I Komang juga menjelaskan nasib dua usulan lainnya. Raperda terkait penyertaan modal daerah kepada Bank BPD Sumsel Babel disepakati untuk diteruskan prosesnya, sementara rancangan tentang ketertiban umum akan dibahas lebih lanjut dan diselaraskan dengan peraturan terkait lainnya.
Kehadiran Wakil Bupati H. Junius Wahyudi dalam rapat ini menjadi bukti kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses legislasi yang berkualitas. Penandatanganan nota kesepakatan di akhir rapat menjadi tanda sahnya kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan regulasi yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Muratara.
(Fery)







