Jurnalmediapublik.com, Bandar Lampung – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Sejumlah alumni mengeluhkan adanya kebijakan tidak tertulis yang tidak memperbolehkan pengambilan ijazah dan transkrip akademik diwakilkan atau dikuasakan, khususnya bagi mahasiswa yang telah lulus dan sedang berada di luar kota.
Berdasarkan laporan seorang alumni UIN Raden Intan Lampung yang meminta identitasnya dirahasiakan, kebijakan tersebut dinilai menyulitkan alumni dan justru diiringi dengan dugaan praktik bisnis jasa pengiriman ijazah beserta paket legalisir yang dilakukan oleh oknum staf dekanat.

Alumni tersebut mengungkapkan bahwa terduga oknum staf dekanat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Program Studi Pendidikan Biologi dengan inisial “S” diduga mematok tarif paket pengiriman ijazah asli dan transkrip akademik sebesar Rp. 250.000 untuk seluruh wilayah Provinsi Lampung. Sementara bagi mahasiswa yang berada di luar Provinsi Lampung, dikenakan tambahan biaya sebesar Rp. 30.000.
“Di dalam paket itu sudah termasuk lima lembar legalisir ijazah dan lima lembar legalisir transkrip akademik. Pembayaran diminta melalui nomor DANA 0813-xxxx-xxxx,” ungkap alumni tersebut.
Ia menilai kebijakan tersebut janggal, mengingat secara umum pengambilan ijazah dapat dilakukan dengan mekanisme perwakilan atau surat kuasa bermaterai, tanpa harus mewajibkan alumni menggunakan jasa pengiriman tertentu.
“Yang jadi kendala kami adalah kenapa pengambilan ijazah Fakultas Tarbiyah tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan kepada teman atau saudara. Namun mereka malah membuka jasa kirim beserta paket legalisir senilai Rp. 250 ribu untuk wilayah Lampung, dengan tambahan Rp. 30 ribu bagi yang di luar provinsi,” ujarnya.
Tak hanya terjadi di Program Studi Pendidikan Biologi, alumni tersebut juga menyebutkan adanya dugaan praktik serupa di Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Dalam kasus ini, disebutkan terdapat oknum lain berinisial “A” yang diduga mematok tarif lebih tinggi, yakni mencapai Rp. 400.000.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memanfaatkan jabatan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
Selain itu, dugaan praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban penyelenggara layanan publik untuk memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022, yang melarang perguruan tinggi menahan atau mempersulit penyerahan ijazah kepada lulusan tanpa dasar aturan resmi.
Mengingat Universitas Islam Negeri berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, layanan administrasi akademik juga wajib mengacu pada regulasi internal Kemenag, antara lain Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Agama, yang secara tegas menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta larangan pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Apabila oknum yang diduga terlibat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait larangan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan alumni dan publik, yang berharap pihak universitas dapat melakukan evaluasi internal, menertibkan layanan administrasi akademik, serta memastikan tidak adanya praktik yang merugikan mahasiswa dan alumni di lingkungan kampus. (TIM)







