Rabu, 22 April 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jurnal Media Publik
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Jurnal Media Publik
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Home Daerah Sumatera Selatan Musi Banyuasin

Pemkab Musi Banyuasin Umumkan Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026

jurnal by jurnal
Desember 25, 2025
in Musi Banyuasin
0
Pemkab Musi Banyuasin Umumkan Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026
0
SHARES
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Jurnalmediapublik.com, Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Musi Banyuasin untuk Tahun 2026. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 985/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 dan Nomor 991/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 yang ditandatangani di Palembang pada 24 Desember 2025.

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet menyampaikan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan langkah krusial dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah Muba.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang telah mengakomodasi rekomendasi kami terkait besaran UMK dan UMSK Muba Tahun 2026. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat pekerja kita, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif,” ujar HM Toha dalam keterangannya.

Bupati Muba ini juga menegaskan bahwa angka yang ditetapkan merupakan hasil koordinasi intensif melalui Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan menjalankan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Secara teknis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, memaparkan rincian besaran upah yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026:

1. Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Besaran UMK Musi Banyuasin Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.039.054,- per bulan. Angka ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)

Pemerintah juga menetapkan upah khusus untuk sektor-sektor tertentu dengan rincian sebagai berikut:

* Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.179.294,-.

* Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan: Rp4.164.895,-.

* Sektor Industri Pengolahan: Rp4.164.895,-.

* Sektor Konstruksi: Rp4.164.895,-.

* Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp4.164.895,-.

“Kami instruksikan kepada seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin untuk segera menyesuaikan sistem pengupahan mereka per tanggal 1 Januari 2026 mendatang. Perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan ini dilarang keras untuk menurunkan nilai upahnya sebagaimana tertuang dalam SK Gubenur Sumatera Selatan Point Kedua yang telah ditandatangi ,” tegas Herryandi Sinulingga.

Disnakertrans Muba akan segera melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha dan forum HRD Musi Banyuasin dan serikat pekerja di Musi Banyuasin baik melalui surat resmi, sosmed, media massa baik online dan cetak untuk memastikan implementasi Keputusan Gubernur ini berjalan lancar di lapangan khususnya di kabupaten Musi Banyuasin ujarnya. (Imron)

Previous Post

Pemkab Toba Salurkan Bantuan Bencana ke Tapanuli Utara

Next Post

Pastikan Keamanan Malam Natal, Wabup Katamso Bersama Forkopimda Tinjau Gereja

jurnal

jurnal

Related Posts

Sodingun Resmi Dilantik Gantikan Nyadiyanto, Bupati Toha Harap Perkuat Sinergi DPRD dan Pemkab Muba
Musi Banyuasin

Sodingun Resmi Dilantik Gantikan Nyadiyanto, Bupati Toha Harap Perkuat Sinergi DPRD dan Pemkab Muba

by jurnal
April 6, 2026
Permendagri 76/2014 Sudah Final, Muba Diminta Berhenti Memicu Polemik
Musi Banyuasin

Permendagri 76/2014 Sudah Final, Muba Diminta Berhenti Memicu Polemik

by jurnal
Maret 2, 2026
Penyulingan Minyak Ilegal Meledak di Desa Kemang
Musi Banyuasin

Penyulingan Minyak Ilegal Meledak di Desa Kemang

by jurnal
Februari 28, 2026
Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan, Distransnaker Banyuasin Sambangi Musi Banyuasin Pelajari Program Vokasi
Musi Banyuasin

Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan, Distransnaker Banyuasin Sambangi Musi Banyuasin Pelajari Program Vokasi

by jurnal
Februari 5, 2026
Kegiatan Reses Anggota DPRD Kab. Muba Bapak Indra Jaya Kesuma, SH.,MH berserta rombongan
Musi Banyuasin

Kegiatan Reses Anggota DPRD Kab. Muba Bapak Indra Jaya Kesuma, SH.,MH berserta rombongan

by jurnal
Januari 31, 2026
Next Post
Pastikan Keamanan Malam Natal, Wabup Katamso Bersama Forkopimda Tinjau Gereja

Pastikan Keamanan Malam Natal, Wabup Katamso Bersama Forkopimda Tinjau Gereja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum  ‎ 

    Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum ‎ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat Korupsi Dana BOS Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungli di Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan Lampung, Alumni Keluhkan Pengambilan Ijazah Tak Bisa Dikuasakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Embat Istri Orang Oknum Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, MB Berahir Diciduk Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segenap Keluarga Besar Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Badan Dan Sekretaris BKPSDM Tanggamus Alergi Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3.491.889

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KWIP DPC Tanggamus Meminta BKPSDM Periksa ASN RSBM Terlibat Perselingkuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kampus untuk Kemanusiaan: Tim Geofisika Itera Petakan Air Bersih di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segenap Redaksi Jurnal Media Publik Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Herlan, Pimpinan Redaksi yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
Jurnal Media Publik

Jurnal Media Publik digerakkan oleh tim yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi publik. Dengan semangat “Berita Cepat, Fakta Tepat”.

Categories

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2025 jurnalmediapublik.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Umum
    • Advertorial
    • Pemerintahan & Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Olahraga & Hiburan
    • Daerah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In