Jurnalmediapublik.com, Humbang Hasundutan – Dalam rangka mengoptimalkan kinerja jajaran Pemasyarakatan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Bapak Bejo, melaksanakan kegiatan penguatan serta monitoring dan evaluasi (Monev) di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan pada Selasa, (24/02).
Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pagi bersama seluruh pegawai Rutan Humbahas.
Dalam amanatnya, Bapak Bejo memberikan penguatan strategis terkait implementasi tugas dan fungsi pemasyarakatan. Beliau menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat maupun warga binaan.
Setelah pelaksanaan apel, Kabag TU dan Umum beserta rombongan langsung bergerak melakukan pengecekan lapangan secara mendetail terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas.
Monitoring kali ini difokuskan secara mendalam pada area dapur untuk memastikan kelayakan pengolahan makanan serta blok hunian warga binaan guna meninjau kondisi kebersihan dan keamanan lingkungan secara langsung. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap standar pelayanan minimal yang harus diterima oleh setiap warga binaan.
“Setiap petugas wajib memahami bahwa landasan utama kita dalam bekerja adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU ini menegaskan posisi kita bukan sekadar penjaga, melainkan garda terdepan dalam proses pembinaan. Tugas dan fungsi kita mencakup pelayanan, pembinaan , pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, hingga pengamatan.
Oleh karena itu, pahami betul dasar-dasar hukum tersebut agar setiap tindakan di lapangan memiliki legitimasi yang kuat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Bapak Bejo dihadapan peserta apel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan dapat terus konristen dalam menjaga ketertiban serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang semakin aman dan humanis. (Her)







