Jurnalmediapublik.com, Bandar Lampung – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bandar Lampung! Pemerintah Kota melalui kebijakan Wali Kota Hj. Eva Dwiana resmi menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 untuk warga dengan tagihan di bawah Rp150.000.
Langkah ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat agar lebih mudah menunaikan kewajiban pajak tanpa terbebani ekonomi.

“Selain pembebasan, tahun ini juga ada program diskon PBB bagi warga. Diharapkan masyarakat bisa segera menunaikan kewajibannya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, dikutip dari Antara, Jumat (17/10/2025).
Desti menjelaskan, selain pembebasan tagihan di bawah Rp150 ribu, Pemkot juga memberikan potongan atau keringanan sebagai berikut:
- Tagihan Rp. 151.000 – Rp. 300.000 mendapat diskon 50%
- Tagihan Rp. 301.000 – Rp. 500.000 mendapat diskon 30%
- Keringanan ini berlaku untuk satu Nomor Objek Pajak (NOP).
Desti menambahkan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat realisasi pembangunan kota.
“Kami imbau masyarakat jangan menunggu jatuh tempo. Batas akhir pembayaran PBB sampai 31 Agustus 2025,” ujarnya.
Bagi warga yang ingin melakukan pembetulan data, pengajuan keberatan, atau meminta salinan SPPT PBB, dapat langsung mendatangi loket pelayanan Bapenda di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Petugas kami siap membantu dan menindaklanjuti setiap permohonan warga,” tambah Desti.
Dengan program ini, Pemkot berharap partisipasi masyarakat semakin tinggi, serta roda pembangunan di Kota Bandar Lampung terus berjalan lancar.
(Herlan)







