Jurnalmediapublik.com, Toba — Pemerintah Kabupaten Toba resmi mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh wilayah Kabupaten Toba. Penandatanganan surat edaran dilakukan oleh Bupati Toba melalui Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Toba sebagai langkah cepat dalam menjamin pemerataan distribusi BBM, mencegah penyalahgunaan, serta menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat.

Kebijakan ini muncul setelah terjadinya kemacetan panjang di sejumlah titik, mulai dari Kecamatan Porsea, Laguboti, hingga Balige. Ribuan kendaraan mengular akibat warga mengantre untuk mendapatkan BBM. Situasi ini diperparah dengan maraknya praktik penimbunan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Penjualan BBM. Melalui kebijakan ini, Pemkab Toba berharap distribusi BBM lebih merata, antrean panjang dapat diminimalkan, dan stabilitas sosial masyarakat tetap terjaga.
Pemerintah juga mengimbau seluruh SPBU di Kabupaten Toba agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut demi kepentingan bersama. Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan kelancaran aktivitas warga serta menekan potensi penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat luas. (Her)






