Jurnalmediapublik.com, Tanggamus – Kondisi jalan berlubang di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatra kembali memakan korban. Seorang pengendara sepeda motor yang juga berprofesi sebagai wartawan terjatuh saat melintas di ruas Jalan Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Rabu malam (17/12/25).
Ruas jalan tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan nasional utama Sumatra, yang secara spesifik termasuk dalam rute Jalan Lintas Barat (Nomor Rute 7). Jalur ini melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Talang Padang, Pagelaran, hingga Kecamatan Pringsewu.
Korban diketahui bernama Merliyansyah, warga Cilancar Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju barat.
Kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban terperosok ke dalam lubang di bahu jalan. Akibatnya, kendaraan kehilangan kendali dan korban terjatuh ke arah kiri badan jalan. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan, termasuk velg motor yang diperkirakan menelan biaya perbaikan hingga ratusan ribu rupiah, serta menimbulkan luka pada korban.
Insiden ini bukan kejadian tunggal. Jalan berlubang di jalur tersebut kerap menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, terlebih saat malam hari.
Warga setempat mengungkapkan bahwa kecelakaan di jalur tersebut sudah sering terjadi. Mereka menyebut lubang dalam di Jalan Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Lintas Timur sangat membahayakan pengguna jalan. “Perbaikan yang ada tidak bertahan lama. Jalan berlubang kerap membuat pengendara motor terjatuh dan ban mobil tersangkut,” keluh Madnuri. Mereka juga menegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan selama ini hanya bersifat sementara dan berulang kali memakan korban.
Kondisi ini membuat warga terus mendesak pemerintah dan pihak penyelenggara jalan untuk melakukan perbaikan yang permanen dan menyeluruh. Mereka menilai keselamatan jiwa pengguna jalan menjadi taruhan jika kerusakan jalan dibiarkan berlarut-larut.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti urgensi penanganan infrastruktur jalan yang berkualitas. Sinergi antara kewaspadaan pengendara dan komitmen perbaikan dari pihak berwenang dinilai sangat diperlukan untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Secara hukum, penyelenggara jalan wajib memperbaiki kerusakan jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta memasang rambu atau tanda peringatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki hingga mengakibatkan kecelakaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan kewajiban pemeliharaan jalan oleh pihak terkait.
(Sahruli)







