Jurnalmediapublik.com, Lubuk Linggau – WaliKota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau membagikan sebanyak 108 Surat Keputusan (SK) Juru Parkir di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (02/09/2026)
Dalam sambutannya, H Rachmat Hidayat mengatakan, Pemkot Lubuk Linggau terus melakukan penertiban dan penataan ulang pengelolaan parkir sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Yang mana Sebelumnya, Dinas Perhubungan menerbitkan 108 SK juru parkir. Setelah dilakukan evaluasi dan penataan, jumlah tersebut dikembangkan menjadi 196 titik parkir, baik titik eksisting maupun potensi baru.
“Kalau 108 SK dikalikan Rp50 ribu per shift, dengan dua shift menjadi Rp100 ribu per hari. Potensinya dalam satu tahun sekitar Rp. 3,8 miliar. Karena itu, pengelolaan parkir harus kita tertibkan agar tidak terjadi kebocoran,” ujarnya.
Dalam penataan tersebut, Pemkot Lubuk Linggau juga telah melakukan uji petik dan pembahasan bersama para juru parkir. Untuk kawasan pasar, disepakati radius pengelolaan maksimal 50 meter dengan besaran retribusi yang disesuaikan berdasarkan kondisi dan kesepakatan di lapangan.
Pemkot tetap memberikan kesempatan kepada juru parkir yang selama ini telah menjalankan pekerjaannya bukan orang baru.
Mereka juga diperbolehkan melibatkan anggota keluarga untuk membantu pengelolaan, dengan ketentuan setiap titik parkir harus memiliki juru parkir agar pengawasan berjalan optimal.
“Yang kita lakukan bukan menghilangkan mata pencaharian juru parkir, tetapi menata agar pengelolaannya lebih tertib, terkontrol dan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD,” tegasnya.
(Ricky)







