Senin, 20 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jurnal Media Publik
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Jurnal Media Publik
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Home Headline

Jalan Berlumpur Akibat Lahan Terbengkalai, Sering Timbulkan Kecelakaan

by
Juli 3, 2026
in Headline
0
Jalan Berlumpur Akibat Lahan Terbengkalai, Sering Timbulkan Kecelakaan
0
SHARES
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Kondisi jalan utama di wilayah Kecamatan Rawas ulu,tepat nya RT 13 pasar surulangun atau di sebut Tebing Babi kini memprihatinkan, tertutup lumpur tebal setiap kali hujan turun. Penyebab utamanya adalah lahan milik pribadi yang digali menggunakan alat berat, namun terbengkalai karena terhenti proses izin, sehingga mengancam keselamatan ribuan pengguna jalan.

Awalnya lahan tersebut disiapkan pemilik untuk pembangunan perumahan. Namun proses terhenti karena instansi terkait menolak mengeluarkan izin, mengingat status lahan berupa lahan basah yang tidak memenuhi syarat teknis dan lingkungan. Tanah yang sudah tergali dibiarkan begitu saja, sehingga saat hujan air melarutkan tanah gundul dan mengalir menutupi badan jalan umum,Jumat,3 juli 2026.

 

Akibatnya, lumpur tebal membuat permukaan jalan licin dan tidak stabil. Dalam beberapa bulan terakhir tercatat banyak kecelakaan sepeda motor, kendaraan roda empat, hingga kehilangan barang bawaan karena kendaraan tergelincir atau terjebak kubangan lumpur.

 

Pemerintah Kelurahan sudah beberapa kali menghubungi dan memberikan peringatan tertulis kepada pemilik lahan, namun hingga kini tidak ada perbaikan atau penanganan nyata. Sikap itu dinilai mengabaikan keselamatan umum. Sementara itu, permohonan bantuan alat berat dan tenaga kepada PT Kirana Windo ditolak dengan alasan alat rusak, lemot dan tidak layak pakai, serta tidak bersedia mengerahkan tenaga kerja.

Dasar Hukum Pengabaian yang Menimbulkan Bahaya

Berikut undang-undang terkait yang dapat diterapkan:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 6: Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pemilik dilarang memanfaatkan tanahnya hingga merugikan kepentingan umum, lingkungan, atau keselamatan orang lain.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 & 99: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau mengubah kondisi lahan hingga membahayakan keselamatan. Dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp5 miliar atau penjara maksimal 10 tahun.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Pasal 24 ayat (2) & Pasal 273: Siapa pun yang menyebabkan jalan menjadi tidak aman atau licin wajib segera memperbaiki dan memasang rambu peringatan. Jika mengabaikan hingga terjadi kecelakaan, dapat diancam pidana kurungan dan ganti rugi .

Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 48: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang merusak, mengotori, atau menghalangi fungsi jalan umum. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

KUHP Pasal 359 & 360: Kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian orang lain diancam penjara maksimal 5 tahun; jika hanya kerugian materiil tetap bertanggung jawab ganti rugi penuh.

Harapan Warga & Panggilan Tindak

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis segera turun tangan: memerintahkan pemilik lahan meratakan kembali tanah, membuat saluran air, dan menutup sisi jalan agar lumpur tidak meluap. Jika tetap menolak, dapat dilakukan tindakan pemulihan lingkungan atas biaya pemilik sesuai ketentuan hukum.

“Jalan ini akses utama ke pasar, sekolah, dan puskesmas,parah buruh PT.Aru dan juga Kariawan PT,kirana Windo, Kalau terus dibiarkan, nyawa jadi taruhan,” ujar salah satu warga.

(Feriansyah)

 

 

Previous Post

Lapas Kelas IIA Muara Beliti Buat Inovasi “Command Center” Pastikan Seluruh Area Terawasi

Next Post

Festival Budaya Sekappung Limo Migo II Perkuat Identitas Adat Lampung

Related Posts

Paket Rp. 2,5 Juta Hilang dalam Kebakaran, Konsumen Kecewa Hanya Ditawari Ganti Rugi Rp. 1 Juta
Headline

Paket Rp. 2,5 Juta Hilang dalam Kebakaran, Konsumen Kecewa Hanya Ditawari Ganti Rugi Rp. 1 Juta

by
Juni 23, 2026
PROGRAM KETAHANAN PANGAN: KEPALA DESA SUNGAI JAUH SERAHKAN BERAS DAN MINYAK SESUAI PROSEDUR
Headline

PROGRAM KETAHANAN PANGAN: KEPALA DESA SUNGAI JAUH SERAHKAN BERAS DAN MINYAK SESUAI PROSEDUR

by
Juni 23, 2026
Warga Apresiasi Pelayanan Satpas SIM Kalimalang Bekasi yang Cepat dan Humanis
Headline

Warga Apresiasi Pelayanan Satpas SIM Kalimalang Bekasi yang Cepat dan Humanis

by
Juni 23, 2026
Semarak HUT Bhayangkara ke‑80: Polsek Rawas Ulu Buka Pintu Markas, Gabungkan Lomba dan Nonton Bareng Bersama Warga   
Headline

Semarak HUT Bhayangkara ke‑80: Polsek Rawas Ulu Buka Pintu Markas, Gabungkan Lomba dan Nonton Bareng Bersama Warga  

by
Juni 19, 2026
Penuh Haru, TK Permata Hati Gelar Pelepasan, Tasyakuran, dan Pembagian rapor serta ijazah
Headline

Penuh Haru, TK Permata Hati Gelar Pelepasan, Tasyakuran, dan Pembagian rapor serta ijazah

by
Juni 15, 2026
Next Post
Festival Budaya Sekappung Limo Migo II Perkuat Identitas Adat Lampung

Festival Budaya Sekappung Limo Migo II Perkuat Identitas Adat Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum  ‎ 

    Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum ‎ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3.491.889

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungli di Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan Lampung, Alumni Keluhkan Pengambilan Ijazah Tak Bisa Dikuasakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelulusan SDN Sukaraya 03 Tahun Ajaran 2025/2026: Menyongsong Masa Depan Cerah dengan Prestasi dan Karakter Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat Korupsi Dana BOS Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Embat Istri Orang Oknum Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, MB Berahir Diciduk Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Badan Dan Sekretaris BKPSDM Tanggamus Alergi Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segenap Keluarga Besar Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KWIP DPC Tanggamus Meminta BKPSDM Periksa ASN RSBM Terlibat Perselingkuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Hadirkan Pelayanan Cepat dan Ramah bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan
Jurnal Media Publik

Jurnal Media Publik digerakkan oleh tim yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi publik. Dengan semangat “Berita Cepat, Fakta Tepat”.

Categories

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2025 jurnalmediapublik.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Umum
    • Advertorial
    • Pemerintahan & Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Olahraga & Hiburan
    • Daerah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In