Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Kondisi jalan utama di wilayah Kecamatan Rawas ulu,tepat nya RT 13 pasar surulangun atau di sebut Tebing Babi kini memprihatinkan, tertutup lumpur tebal setiap kali hujan turun. Penyebab utamanya adalah lahan milik pribadi yang digali menggunakan alat berat, namun terbengkalai karena terhenti proses izin, sehingga mengancam keselamatan ribuan pengguna jalan.

Awalnya lahan tersebut disiapkan pemilik untuk pembangunan perumahan. Namun proses terhenti karena instansi terkait menolak mengeluarkan izin, mengingat status lahan berupa lahan basah yang tidak memenuhi syarat teknis dan lingkungan. Tanah yang sudah tergali dibiarkan begitu saja, sehingga saat hujan air melarutkan tanah gundul dan mengalir menutupi badan jalan umum,Jumat,3 juli 2026.
Akibatnya, lumpur tebal membuat permukaan jalan licin dan tidak stabil. Dalam beberapa bulan terakhir tercatat banyak kecelakaan sepeda motor, kendaraan roda empat, hingga kehilangan barang bawaan karena kendaraan tergelincir atau terjebak kubangan lumpur.
Pemerintah Kelurahan sudah beberapa kali menghubungi dan memberikan peringatan tertulis kepada pemilik lahan, namun hingga kini tidak ada perbaikan atau penanganan nyata. Sikap itu dinilai mengabaikan keselamatan umum. Sementara itu, permohonan bantuan alat berat dan tenaga kepada PT Kirana Windo ditolak dengan alasan alat rusak, lemot dan tidak layak pakai, serta tidak bersedia mengerahkan tenaga kerja.
Dasar Hukum Pengabaian yang Menimbulkan Bahaya
Berikut undang-undang terkait yang dapat diterapkan:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 6: Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pemilik dilarang memanfaatkan tanahnya hingga merugikan kepentingan umum, lingkungan, atau keselamatan orang lain.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 & 99: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau mengubah kondisi lahan hingga membahayakan keselamatan. Dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp5 miliar atau penjara maksimal 10 tahun.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan
Pasal 24 ayat (2) & Pasal 273: Siapa pun yang menyebabkan jalan menjadi tidak aman atau licin wajib segera memperbaiki dan memasang rambu peringatan. Jika mengabaikan hingga terjadi kecelakaan, dapat diancam pidana kurungan dan ganti rugi .
Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 48: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang merusak, mengotori, atau menghalangi fungsi jalan umum. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
KUHP Pasal 359 & 360: Kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian orang lain diancam penjara maksimal 5 tahun; jika hanya kerugian materiil tetap bertanggung jawab ganti rugi penuh.
Harapan Warga & Panggilan Tindak
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis segera turun tangan: memerintahkan pemilik lahan meratakan kembali tanah, membuat saluran air, dan menutup sisi jalan agar lumpur tidak meluap. Jika tetap menolak, dapat dilakukan tindakan pemulihan lingkungan atas biaya pemilik sesuai ketentuan hukum.
“Jalan ini akses utama ke pasar, sekolah, dan puskesmas,parah buruh PT.Aru dan juga Kariawan PT,kirana Windo, Kalau terus dibiarkan, nyawa jadi taruhan,” ujar salah satu warga.
(Feriansyah)







