Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara menggelar sosialisasi Upah Minimum Kerja (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK)13/1/2026.
Sosialisasi ini di laksanakan di ruang rapat Disnakertrans, Selasa (13/1/2026). Diikuti perwakilan perusahaan dari sektor usaha Sekabupaten Musi Rawas Utara dan di buka Kadin Disnakertran Melalui Kepala bidang industri Rizalludin.
Hadir Perwakilan Perusaan Sekabupaten Muratara,Perwakilan BPJS,kesehatan dan tamulain nya.
M Adrian Fathursyah(Kadin Disnakertran)melalui Kepala Bidang Industrial (Rizalludin) mengatakan, sosialisasi UMK dan UMSK tahun 2026 ini memang harus dilakukan dan diterapkan seluruh perusahaan yang ada di Muratara,Salah satunya perusahaan yang ada di kabupaten kita, adalah perusahaan tambang dan perkebunan sawit
Seandainya perusahaan – perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan apa yang dipaparkan, Disnakertrans akan melakukan tindakan, dan akan turun langsung ke lapangan” jelas Rizalludin
“Rizalludin juga menegaskan jika perusahaan tidak melaksanakan peraturan yang ada, akan dikenakan sanksi, berupa hukuman penjara 1 sampai 4 tahun, dan denda Rp. 100 juta hingga Rp.400 juta.”
Untuk semua apakah perusahaan sudah menerapkan upah sesuai UMK dan UMSK atau tidak akan terus dicek Jika tidak, akan langsung dilaporkan ke Bupati dan Gubernur.
Menurut Kadin Disnakertran melalui Rizalludin di tempat yang sama menyampaikan,
“UMK dan UMSK ini, bukan sekedar angka dalam sebuah keputusan. Tetapi kebijakan strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja, sekaligus stabilitas perusahaan dan ekonomi daerah. Pemerintah ingin memastikan regulasi ini dipahami, dipatuti dan dilaksanakan dengan baik” kata Rizalludin. (Fery)







