Kamis, 11 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jurnal Media Publik
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Jurnal Media Publik
No Result
View All Result
  • Umum
  • Pemerintahan & Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Daerah
  • Advertorial
Home Daerah Sumatera Selatan Musi Rawas Utara

Disnakertrans Gelar Sosialisasi UMK dan UMSK 2026

jurnal by jurnal
Januari 14, 2026
in Musi Rawas Utara
0
Disnakertrans Gelar Sosialisasi UMK dan UMSK 2026
0
SHARES
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara menggelar sosialisasi Upah Minimum Kerja (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK)13/1/2026.

Sosialisasi ini di laksanakan di ruang rapat Disnakertrans, Selasa (13/1/2026). Diikuti perwakilan perusahaan dari sektor usaha Sekabupaten Musi Rawas Utara dan di buka Kadin Disnakertran Melalui Kepala bidang industri Rizalludin.

Hadir Perwakilan Perusaan Sekabupaten Muratara,Perwakilan BPJS,kesehatan dan tamulain nya.

M Adrian Fathursyah(Kadin Disnakertran)melalui Kepala Bidang Industrial (Rizalludin) mengatakan, sosialisasi UMK dan UMSK tahun 2026 ini memang harus dilakukan dan diterapkan seluruh perusahaan yang ada di Muratara,Salah satunya perusahaan yang ada di kabupaten kita, adalah perusahaan tambang dan perkebunan sawit

Seandainya perusahaan – perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan apa yang dipaparkan, Disnakertrans akan melakukan tindakan, dan akan turun langsung ke lapangan” jelas Rizalludin

“Rizalludin juga menegaskan jika perusahaan tidak melaksanakan peraturan yang ada, akan dikenakan sanksi, berupa hukuman penjara 1 sampai 4 tahun, dan denda Rp. 100 juta hingga Rp.400 juta.”

Untuk semua apakah perusahaan sudah menerapkan upah sesuai UMK dan UMSK atau tidak akan terus dicek Jika tidak, akan langsung dilaporkan ke Bupati dan Gubernur.

Menurut Kadin Disnakertran melalui Rizalludin di tempat yang sama menyampaikan,

“UMK dan UMSK ini, bukan sekedar angka dalam sebuah keputusan. Tetapi kebijakan strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja, sekaligus stabilitas perusahaan dan ekonomi daerah. Pemerintah ingin memastikan regulasi ini dipahami, dipatuti dan dilaksanakan dengan baik” kata Rizalludin. (Fery)

Previous Post

Davit Segara Resmi Menjabat Ketua Lin-MIB Kabupaten Pringsewu hingga 2028

Next Post

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk 918 KK Terdampak Banjir di Empat Kecamatan

jurnal

jurnal

Related Posts

Wakil Bupati Muratara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila: Tegaskan Nilai Luhur Sebagai Fondasi Perdamaian Dunia
Musi Rawas Utara

Wakil Bupati Muratara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila: Tegaskan Nilai Luhur Sebagai Fondasi Perdamaian Dunia

by jurnal
Juni 3, 2026
Muratara Gelar Paripurna DPRD: Enam Raperda Disepakati Masuk Program Pembentukan Perda 2026
Musi Rawas Utara

Muratara Gelar Paripurna DPRD: Enam Raperda Disepakati Masuk Program Pembentukan Perda 2026

by jurnal
Juni 3, 2026
Wakil Bupati Muratara Hadiri Paripurna: Enam Raperda Disepakati Jadi Prioritas Propemperda 2026
Musi Rawas Utara

Wakil Bupati Muratara Hadiri Paripurna: Enam Raperda Disepakati Jadi Prioritas Propemperda 2026

by jurnal
Juni 3, 2026
Bupati Muratara pimpin upacara Peringati Hari Lahir Pancasila   
Musi Rawas Utara

Bupati Muratara pimpin upacara Peringati Hari Lahir Pancasila  

by jurnal
Juni 2, 2026
Keluhan Pelayanan Air Bersih, Bupati Muratara: PDAM Belum Maksimal, Masih Digratiskan ke Masyarakat
Musi Rawas Utara

Keluhan Pelayanan Air Bersih, Bupati Muratara: PDAM Belum Maksimal, Masih Digratiskan ke Masyarakat

by jurnal
Mei 30, 2026
Next Post
Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk 918 KK Terdampak Banjir di Empat Kecamatan

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk 918 KK Terdampak Banjir di Empat Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum  ‎ 

    Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Al-Fattah Tanggamus, Keluarga Akan Lanjutkan ke Aparat Hukum ‎ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp3.491.889

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Pungli di Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan Lampung, Alumni Keluhkan Pengambilan Ijazah Tak Bisa Dikuasakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelulusan SDN Sukaraya 03 Tahun Ajaran 2025/2026: Menyongsong Masa Depan Cerah dengan Prestasi dan Karakter Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat Korupsi Dana BOS Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Embat Istri Orang Oknum Kakon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, MB Berahir Diciduk Polisi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segenap Keluarga Besar Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kepala Badan Dan Sekretaris BKPSDM Tanggamus Alergi Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KWIP DPC Tanggamus Meminta BKPSDM Periksa ASN RSBM Terlibat Perselingkuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Hadirkan Pelayanan Cepat dan Ramah bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan
Jurnal Media Publik

Jurnal Media Publik digerakkan oleh tim yang berpengalaman di bidang jurnalistik dan komunikasi publik. Dengan semangat “Berita Cepat, Fakta Tepat”.

Categories

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Bekasi
  • Daerah
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Headline
  • Holiday Inn Lampung
  • Hukum & Kriminal
  • ITERA
  • Jakarta Pusat
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Toba
  • Kabupaten/Kota Bekasi
  • Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Karawang
  • Kemenimipas
  • Kerinci
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Palembang
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Musi Banyuasin
  • Musi Rawas Utara
  • Olahraga & Hiburan
  • Pemerintahan & Politik
  • Pemkot Bandar Lampung
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Pringsewu
  • Sosial Budaya
  • Sumatera Utara
  • Sungai Penuh
  • Tanggamus
  • Tanjung Jabung Barat
  • Umum
  • Way Kanan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2025 jurnalmediapublik.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Umum
    • Advertorial
    • Pemerintahan & Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Sosial Budaya
    • Olahraga & Hiburan
    • Daerah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In