Jurnalmediapublik.com, Bekasi – Kebijakan pembatasan langganan media cetak yang diterapkan oleh SMK Negeri 3 Kota Bekasi menuai sorotan tajam dari kalangan pers. Kebijakan tersebut diduga berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait pembatasan media berdasarkan domisili kantor.
Pimpinan Redaksi SKU. Berita Jurnal Kota, Dapot Tambunan, S.H., secara resmi menyampaikan keberatan atas keputusan SMK Negeri 3 Kota Bekasi yang tidak memperpanjang langganan koran dengan alasan media bersangkutan tidak berkantor di wilayah administratif Kota Bekasi. Keberatan itu disampaikan menyusul adanya surat pemberitahuan dari pihak sekolah yang menjadikan domisili kantor sebagai dasar penghentian langganan.

Menurut Dapot Tambunan, alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. Ia menegaskan bahwa perusahaan pers tidak dapat dibatasi aktivitas, distribusi, maupun kerja samanya hanya karena kantor redaksi tidak berdomisili di suatu wilayah administratif tertentu, terlebih apabila media tersebut berkantor di Kabupaten Bekasi yang masih berada dalam satu kawasan Bekasi Raya, bahkan lebih jauh merupakan bagian dari media nasional yang menjalankan fungsi jurnalistik lintas daerah.
Ia menjelaskan bahwa SKU. Berita Jurnal Kota merupakan perusahaan pers yang sah, dikelola secara profesional, serta tunduk pada seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski kantor pusat redaksi berada di Kabupaten Bekasi, media tersebut secara aktif menugaskan sejumlah Kepala Biro dan wartawan di wilayah Kota Bekasi.
Penugasan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Perusahaan yang sah, dilengkapi surat tugas resmi, serta struktur redaksi yang jelas. Keberadaan biro dan wartawan di Kota Bekasi bertujuan untuk memastikan kegiatan jurnalistik, penyebaran informasi, serta fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik di wilayah tersebut dapat berjalan optimal.
“Secara faktual dan substantif, kami memiliki keterikatan kerja jurnalistik langsung dengan Kota Bekasi. Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi juga merupakan satu kesatuan kawasan Bekasi Raya,” ujarnya.
Dapot menilai, kebijakan yang mensyaratkan media harus berkantor di wilayah administratif tertentu sebagai dasar perpanjangan langganan berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap perusahaan pers. Pembatasan tersebut juga dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghalangan tidak langsung terhadap kemerdekaan pers, yang secara tegas dilindungi oleh Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, sebagai institusi pendidikan negeri, SMK Negeri 3 Kota Bekasi dinilai seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalin hubungan kelembagaan dengan pihak eksternal, termasuk media massa, tanpa membedakan domisili administratif kantor pers.
“Kami menghormati kewenangan pihak sekolah, namun setiap kebijakan publik harus berlandaskan hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tambahnya.
Pihak SKU. Berita Jurnal Kota berharap agar SMK Negeri 3 Kota Bekasi dapat meninjau kembali kebijakan tersebut secara objektif dan proporsional, demi menjaga hubungan baik antara institusi pendidikan dan insan pers, sekaligus menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Negeri 3 Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi SKU. Berita Jurnal Kota. (Herlan)



