Jurnalmediapublik.com, Musi Rawas Utara-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara,tetapkan tiga Surat Keputusan Bupati Muratara.


Sk ini akan menjadi landasan penting bagi Desa dalam pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2026.
Penetapan Keputusan di laksanakan Kamis/22/1/2026.
Ketiga regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Tiga SK Bupati Muratara yang ditetapkan meliputi SK tentang Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026, SK tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2026, serta SK tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Ketiganya menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Melalui SK Pagu ADD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Muratara menetapkan besaran alokasi dana desa yang diterima masing-masing desa. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pemerataan pendanaan desa serta mendukung pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, SK Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2026 mengatur batasan dan ketentuan biaya yang dapat digunakan dalam setiap kegiatan desa.
Bupati Muratara Devi suhartoni”Dengan ada nya standar biaya yang disusun kami berharap penggunaan anggaran desa lebih efisien, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saya juga berharap seluruh desa dapat menyusun dan melaksanakan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu, sesuai regulasi, serta berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa”
(ADV/Fery)







